Breaking News

Proyek Fiktif PT PP: KPK Telusuri Peran Tersembunyi Pihak Ketiga dan Jejak Uang Rp80 Miliar

Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

D'On, Jakarta —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar satu demi satu lapisan dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek fiktif di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (PP). Fokus penyidikan saat ini mengarah pada peran krusial namun tersembunyi dari pihak ketiga—yang disebut sebagai subkontraktor dalam proyek-proyek yang disinyalir tak pernah ada pengerjaannya, meski miliaran rupiah dana sudah dicairkan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa proyek fiktif itu berada di bawah Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP. Dugaan awal menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut sebagian besar disubkontrakkan kepada pihak ketiga yang kemudian mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan—tanpa adanya hasil fisik atau bukti pengerjaan apa pun.

“Jadi ada pola di mana PT PP menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan proyek. Tapi kenyataannya, proyek itu tidak pernah dikerjakan. Yang ada hanya invoice atau tagihan yang digunakan sebagai dasar pencairan dana. Ini yang sedang kami dalami,” jelas Budi.

Fiktif tapi Cair: Proyek Hantu Bernilai Puluhan Miliar

KPK menduga proyek-proyek ini hanya ada di atas kertas, namun telah menghasilkan pencairan dana yang nyata dari keuangan perusahaan. Karena PT PP adalah BUMN, maka dana yang dicairkan turut menyeret kerugian negara. Budi mengindikasikan bahwa sejumlah uang hasil pencairan proyek fiktif tersebut telah mengalir ke beberapa pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski belum mengumumkan identitas para tersangka, KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp80 miliar. Bahkan, dari total dana yang menguap, Rp62 miliar telah berhasil disita dalam bentuk uang tunai dan deposito.

“Kami menemukan Rp22 miliar dalam bentuk deposito dan Rp40 miliar dalam brankas uang tunai,” jelas Budi. Penyitaan tersebut dilakukan sejak Januari 2025, dan penyidik masih menghitung potensi penyitaan lanjutan karena proses penghitungan kerugian belum selesai.

Siapa Subkontraktor Hantu Itu?

Yang menjadi sorotan KPK saat ini adalah siapa sebenarnya pihak ketiga yang memainkan peran dalam proyek fiktif ini. Penyidik telah memulai penelusuran terhadap berbagai nama perusahaan dan individu yang terlibat dalam skema pencairan dana.

“Penyidikan sedang diarahkan untuk menggali lebih jauh peran para subkontraktor. Apakah mereka memang hanya dipinjam namanya? Apakah ada perjanjian kerja fiktif? Kami terus memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak tersebut,” tambah Budi.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah memanggil lima orang saksi penting yang diduga mengetahui atau terkait langsung dengan pelaksanaan proyek maupun pencairan dana. Mereka adalah:

  • Imam Ristiyanto, Direktur PT Adipati Wijaya
  • Riza Pahlevi alias Awing, Staf PT Adipati Wijaya
  • Cisca Setya Evi, Sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Saru
  • Eris Pristiawan, Office Boy proyek Cisem
  • Fachrul Rozi, pihak terkait lainnya yang belum dijelaskan rinciannya

Pemanggilan ini menandai keseriusan KPK dalam menelisik keterlibatan korporasi swasta yang berperan sebagai penyedia jasa proyek atau sekadar perantara administratif dalam pencairan dana.

Jejak Kasus Dimulai Sejak 2022

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023, saat Indonesia tengah bergulat dalam pemulihan pascapandemi. Namun, proses penyelidikan secara resmi baru dimulai oleh KPK pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih jauh dari kata selesai. Penelusuran aset, pemeriksaan tambahan saksi, serta pengembangan konstruksi hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

“Penyitaan belum bersifat final. Masih ada sejumlah aset lain yang akan kami telusuri, dan total kerugian negara pun masih dihitung ulang,” ujar Budi.

Korupsi di BUMN: Luka Lama yang Kembali Terbuka

Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di tubuh BUMN, sebuah sektor yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Proyek fiktif seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas korporasi milik negara.

Jika proyek-proyek itu memang tidak pernah ada, pertanyaan besar pun muncul: Siapa yang menyusun dokumen fiktif itu? Siapa yang menandatangani persetujuan pencairan? Dan apakah praktik ini terjadi secara sistematis dalam tubuh PT PP atau hanya ulah segelintir orang?

Hingga kini, KPK masih menutup rapat identitas dua tersangka utama, namun publik menanti transparansi lebih lanjut demi memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti di level bawah.

(Mond)

#KPK #Korupsi #PTPP #ProyekFiktif