Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli: Jaringan Internasional Diringkus, 150 Ribu Jiwa Diselamatkan
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Narkoba Internasional (Dok: Ist)
D'On, Palu, Sulawesi Tengah — Upaya gigih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil besar setelah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025. Penangkapan dramatis tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, dan menjadi puncak dari penyelidikan intensif selama tiga bulan terakhir.
Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Laut
Tiga pria yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkotika internasional ditangkap saat hendak merapat ke bibir pantai menggunakan speed boat. Mereka adalah JK (68), warga senior yang diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan; HS (47), operator logistik perjalanan; serta S (28), kurir muda yang baru direkrut dan bertugas mengawal pengiriman sabu dari luar negeri.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua karung besar yang masing-masing berisi 15 paket sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram. Selain itu, tiga unit ponsel turut diamankan diduga digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali yang masih berada di luar negeri.
“Penangkapan dilakukan dengan strategi tertutup. Mereka baru saja tiba dari jalur laut internasional dan kami langsung melakukan penyergapan di titik koordinat yang sudah kami pantau selama berhari-hari,” ujar Kombes Pribadi Sembiring kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025) di Mapolda Sulteng.
Jalur Internasional: Dari Tolitoli ke Malaysia, Kembali Bawa Sabu
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiga tersangka diketahui melakukan perjalanan memutar untuk menghindari deteksi aparat. JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, Kalimantan Utara, kemudian menyeberang ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya menempuh jalur laut menuju Semporna, Malaysia salah satu wilayah yang diduga kuat menjadi pusat transit narkotika jaringan Asia Tenggara.
Di Semporna, mereka bertemu dengan pemasok sabu dan kemudian kembali ke Indonesia membawa barang haram tersebut bersama S, yang diduga sudah terhubung dengan jaringan Malaysia sejak awal tahun ini. Mereka sempat singgah di sejumlah pulau terpencil untuk mengelabui patroli laut sebelum akhirnya terdeteksi radar intelijen Satgas Narkoba Polda Sulteng.
“Ini bukan jaringan baru. Mereka sudah kami pantau sejak tahun 2021, tapi baru kali ini ada momentum kuat untuk melakukan penangkapan langsung,” tegas Dirresnarkoba.
Ancaman Hukuman Berat dan Upaya Pelacakan Jaringan Induk
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Namun, aparat tidak berhenti di situ. Penangkapan ini membuka pintu untuk pengungkapan lebih luas terhadap jaringan internasional yang diduga berbasis di Malaysia dan Filipina Selatan.
“Kami sedang menelusuri komunikasi terakhir dari ponsel mereka. Ini bukan kurir eceran, tapi bagian dari jaringan besar. Tujuan mereka jelas: memasok sabu dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia Timur, dan kami yakin ada keterlibatan pihak luar negeri yang lebih besar,” tambah Kombes Sembiring.
30 Kilogram Sabu Setara 150 Ribu Jiwa
Kepolisian menyebutkan bahwa sabu seberat 30 kilogram ini memiliki daya rusak yang sangat besar. Jika diedarkan, diperkirakan dapat menjangkau hingga 150 ribu jiwa pengguna, dan memicu kerusakan sosial, kriminalitas, hingga kematian dini akibat overdosis.
Pengungkapan ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Mereka menilai bahwa kerja keras aparat dalam membongkar jaringan lintas negara ini menjadi bukti bahwa Sulawesi Tengah bukan tempat yang aman bagi penyelundupan narkoba.
Pesan Tegas dari Kepolisian: Tak Ada Tempat Aman untuk Bandar Narkoba
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan narkoba. Kami tak akan ragu bertindak tegas. Negara ini tidak akan kalah oleh jaringan narkotika internasional,” tutup Kombes Pol. Pribadi Sembiring dengan nada tegas.
Hingga saat ini, pengejaran terhadap aktor utama dan penyandang dana dari jaringan ini masih berlangsung. Polda Sulteng menggandeng Bareskrim Mabes Polri serta Interpol untuk memperluas koordinasi dalam mengungkap akar dari jaringan sabu lintas negara ini.
(Mond)
#JaringanNarkobaInternasional #Sabu #Narkoba