Breaking News

Polisi Buru Pelanggan Prostitusi Online Anak yang Dikendalikan Napi Cipinang

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

D'On, Jakarta
– Aparat kepolisian kini tengah memburu para pelanggan prostitusi online anak di bawah umur yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Cipinang, Jakarta. Kasus ini mengejutkan publik setelah terungkap bahwa praktik eksploitasi seksual tersebut dijalankan dari balik jeruji besi, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk memperdagangkan tubuh anak-anak.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku utama, tapi juga pelanggan yang memesan jasa prostitusi anak. “Kami juga memohon waktu kepada rekan-rekan karena ini kasus yang cukup baru. Ke depan kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu dan mengungkap siapa saja para pelaku yang telah melakukan pemesanan atau mengeksploitasi anak,” ungkapnya.

Pelaku adalah Residivis Eksploitasi Seksual Anak

Pelaku berinisial AN, merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia sebelumnya divonis 9 tahun penjara karena kasus eksploitasi seksual terhadap anak, dan kini telah menjalani 6 tahun masa hukumannya. Namun rupanya, masa hukuman tak membuatnya jera. Dari balik tembok penjara, ia kembali menjalankan praktik keji tersebut dengan cara yang lebih terselubung namun terorganisir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa modus operandi AN adalah dengan mengelola akun media sosial, khususnya Twitter (yang kini dikenal sebagai X), untuk mempromosikan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.

“Akun X dengan nama Priti1185 secara terang-terangan menampilkan foto anak di bawah umur yang masih mengenakan seragam sekolah. Ini adalah bentuk eksploitasi seksual yang sangat keji,” ujarnya.

Terbongkar Lewat Patroli Siber dan Operasi Undercover

Kasus ini berhasil diungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim kepolisian. Saat menyisir dunia maya, tim menemukan akun mencurigakan yang menampilkan konten eksploitasi seksual terhadap anak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode undercover buy — menyamar sebagai pelanggan untuk menangkap pelaku.

“Dari operasi penyamaran tersebut, kami berhasil mengamankan dua korban anak yang sedang menunggu tamu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Korban yang diselamatkan kemudian memberikan informasi penting yang mengarah kepada AN sebagai dalang di balik praktik prostitusi online ini. Tidak hanya mengelola akun, AN juga mengatur waktu dan tempat pertemuan antara korban dan pelanggan dari dalam Lapas Cipinang.

Dugaan Penggunaan Ponsel dan M-Banking Selundupan

Yang menjadi perhatian khusus adalah bagaimana seorang narapidana bisa menjalankan operasi prostitusi dari dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat. Dugaan sementara, AN menggunakan ponsel selundupan dan memanfaatkan fasilitas perbankan digital (m-banking) untuk mengatur transaksi pembayaran dan komunikasi dengan pelanggan maupun korban.

Polisi kini tengah berkoordinasi intens dengan pihak Lapas Cipinang untuk menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian petugas atau praktik suap yang memungkinkan AN bebas menggunakan alat komunikasi dari dalam penjara.

“Kami akan mendalami secara tuntas bagaimana pelaku bisa tetap mengendalikan jaringan ini dari dalam Lapas. Koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sudah kami lakukan,” kata Kombes Ade Safri.

Ada Lebih dari Dua Korban?

Hingga saat ini, dua anak di bawah umur telah berhasil diselamatkan dari jerat prostitusi ini. Namun pihak kepolisian menduga jumlah korban bisa lebih dari itu. Mengingat latar belakang pelaku sebagai residivis dalam kejahatan serupa, dugaan adanya korban lain yang belum terungkap semakin menguat.

“Kami juga sedang menyisir kemungkinan adanya korban lain yang berada dalam kendali AN. Sangat mungkin jumlah korban lebih dari dua, mengingat pola kejahatannya yang sistematis,” tambahnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya adalah satu unit ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun media sosial, serta bukti transaksi digital dan komunikasi antara pelaku, korban, dan pelanggan.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku juga terancam dengan tambahan hukuman yang lebih berat karena statusnya sebagai residivis dan melakukan kejahatan dari balik penjara.

Seruan Publik dan Peringatan Keras

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. Fakta bahwa seorang napi bisa bebas menjalankan praktik prostitusi online anak dari dalam penjara menunjukkan bahwa pengawasan internal Lapas masih memiliki celah besar.

Di sisi lain, aparat juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat sebagai pengguna jasa prostitusi anak, karena hukum Indonesia menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari eksploitasi seksual anak dan dapat dijerat pidana berat.

“Siapa pun yang terlibat sebagai pelanggan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami kejar dan tindak tegas. Ini bukan sekadar tindakan asusila, tapi merupakan tindak pidana berat terhadap anak,” tegas Kombes Ade Safri.

Catatan Redaksi:
Eksploitasi seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan luka permanen dalam kehidupan korban. Bila Anda mengetahui kasus serupa di sekitar Anda, laporkan segera ke aparat berwenang atau hubungi lembaga perlindungan anak setempat. Bersama, kita bisa hentikan lingkaran kekerasan ini.

(L6)

#ProstitusiAnak #ProstitusiOnline