Otak Sindikat Penjualan Bayi Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Usai Kabur ke Singapura
Lie Siu Luan (tengah) tersangka utama sindikat penjualan bayi jaringan internasional, saat ditangkap polisi, Jumat 18 Juli 2025.
D'On, Jakarta – Setelah menjadi buronan selama beberapa waktu, Lie Siu Luan alias Lily (59), perempuan yang diduga sebagai otak jaringan internasional penjualan bayi, akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia yang menggemparkan publik.
Penangkapan Lily dilakukan pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah ia tiba dari pelariannya di Singapura. Tersangka langsung diamankan oleh petugas Imigrasi dan diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Jadi malam ini kita menerima penyerahan dari rekan-rekan Imigrasi terhadap tersangka atas nama Lie Siu Luan. Ia merupakan tersangka utama, dan bisa dikatakan sebagai pimpinan sindikat penjualan bayi lintas negara ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan di Bandara Soetta.
Buronan Internasional dengan Peran Sentral
Lily telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Barat setelah keterlibatannya terendus dalam praktik ilegal perdagangan bayi. Ia diyakini berperan sebagai koordinator utama dalam merekrut ibu-ibu muda yang hendak menjual bayinya, serta menjalin koneksi dengan "pembeli" dari luar negeri, termasuk negara-negara di Asia Tenggara.
Modus operandi sindikat ini sangat rapi. Para ibu yang sedang hamil atau baru melahirkan dirayu dengan iming-iming uang, kemudian bayi mereka diambil untuk dijual ke luar negeri. Jaringan ini bahkan diduga melibatkan tenaga medis dan calo yang mengatur proses kelahiran secara ilegal.
Sudah 14 Tersangka Ditangkap, Lebih Banyak Lagi yang Diburu
Hingga kini, Polda Jabar telah menetapkan dan menangkap 14 tersangka, semuanya berkewarganegaraan Indonesia. Meski begitu, polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru. Kami terus mengembangkan kasus ini," kata Kombes Surawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sindikat ini sudah beroperasi cukup lama dan menjual bayi ke beberapa negara dengan harga yang sangat tinggi. Dalam beberapa kasus, bayi dijual dengan kedok adopsi legal, padahal prosesnya melanggar hukum dan melewati jalur gelap.
Polisi Telusuri Jejak Uang dan Koneksi Internasional
Polisi kini juga tengah membongkar jejak aliran dana yang mengalir dari aktivitas penjualan bayi ini. Transaksi keuangan tersangka sedang diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pencucian uang melalui rekening fiktif dan pembayaran digital lintas negara.
"Penelusuran aliran dana sangat penting untuk membongkar siapa saja yang terlibat, termasuk pihak luar negeri yang menjadi pembeli bayi-bayi tersebut," jelas Kombes Surawan.
Dalam kerja sama lintas institusi, Polda Jabar juga melibatkan Interpol serta beberapa kedutaan besar untuk menelusuri jaringan internasional ini hingga ke akar-akarnya.
Dampak Psikologis dan Hukum yang Berat
Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyisakan luka psikologis yang dalam, terutama bagi para ibu korban yang akhirnya menyadari bayi mereka dijual secara ilegal. Sebagian dari mereka bahkan tidak pernah mengetahui ke mana anak mereka dibawa.
Polda Jawa Barat menegaskan akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Lily sendiri dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada jumlah korban dan tingkat keterlibatannya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik penjualan manusia, khususnya bayi, masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Penangkapan Lily diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat gelap yang selama ini bersembunyi di balik lemahnya pengawasan dan celah hukum internasional.
(Mond)
#SindikatPenjualanBayi #PenjualanBayi #Kriminal #SindikatPenjualanBayiJaringanInternasional