Breaking News

Oknum Anggota DPRD Tertangkap Tangan Main Judi Gaple di Warung Kopi: Disita Uang Tunai dan Alat Perjudian

Ilustrasi kartu gaple. Foto: Afrizal Muhammad/Shutterstock

D'On, Kudus
– 
Suasana santai di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, mendadak berubah tegang pada Minggu malam (20/7), ketika sekelompok petugas kepolisian menggerebek sekelompok pria yang tengah asyik bermain kartu gaple. Dari penggerebekan itu, lima orang pelaku perjudian berhasil diamankan, dan yang mengejutkan, salah satunya adalah seorang wakil rakyat aktif, anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/7), membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan lima orang pelaku judi gaple. Salah satunya adalah anggota DPRD aktif dari Kabupaten Kudus, berinisial S,” ujarnya.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga

Operasi penggerebekan ini bukan tanpa dasar. Heru menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di warung kopi tersebut. Lokasi tersebut rupanya sudah dikenal sebagai tempat ‘langganan’ para pemain judi gaple.

“Dari laporan masyarakat, tempat itu memang sering dijadikan lokasi perjudian. Sudah kami selidiki, dan pada Minggu malam kami langsung bergerak,” ujar Heru. “Saat penggerebekan berlangsung, kelimanya sedang bermain gaple dengan uang taruhan. S termasuk di antara mereka.”

S Berstatus Tersangka dan Ditahan

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu domino yang digunakan untuk berjudi, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan hasil taruhan.

“Kelimanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa kartu domino dan uang taruhan telah kami amankan,” tegas Heru.

S saat ini telah resmi menyandang status tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman dari pasal ini tak main-main — maksimal 10 tahun penjara.

Nama Baik DPRD Dipertaruhkan

Penangkapan ini langsung mengguncang dunia politik lokal, terutama di lingkungan DPRD Kabupaten Kudus. S yang selama ini dikenal cukup aktif dalam kegiatan kedewanan, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang tidak ringan. Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kudus terkait penangkapan salah satu anggotanya ini, namun tekanan publik agar dilakukan tindakan tegas terus menguat.

Masyarakat menyayangkan tindakan S yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif. Seorang tokoh masyarakat Karangrowo yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami ini memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan kami, bukan untuk duduk santai main judi di warung kopi. Sangat memalukan.”

Polisi Janji Tindak Tegas

Kapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian, tanpa memandang status sosial atau jabatan. “Siapa pun dia, ketika terlibat pidana, kami akan proses sesuai hukum. Hukum tidak pandang bulu,” tegas AKBP Heru.

Saat ini, kelima tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kudus. Polisi tengah mendalami apakah praktik perjudian ini merupakan bagian dari jaringan lebih besar, dan apakah ada keterlibatan oknum lain yang selama ini ‘membekingi’ aktivitas ilegal tersebut.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan lembaga legislatif di daerah. Ketika kepercayaan publik sedang diuji oleh berbagai persoalan sosial dan ekonomi, justru seorang wakil rakyat tertangkap tengah berjudi  bukan hanya mencederai kepercayaan pemilih, tapi juga memperlihatkan betapa rentannya integritas sebagian elite politik lokal.

Penegakan hukum harus terus dilakukan, bukan hanya sebagai bentuk keadilan, tapi juga sebagai pembelajaran publik bahwa jabatan bukanlah tameng untuk kebal dari hukum.

(Mond)

#Judi #OknumAnggotaDPRDMainJudi