Langgar Aturan dan Kuasai Trotoar, Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Proklamasi (Dok: Ist)
D'On, Padang — Puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang terpaksa dibongkar dan diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu sore. Langkah ini diambil karena para pedagang dinilai membandel dan tetap berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan, meski telah berulang kali diingatkan.
Operasi penertiban yang dilakukan pada Rabu (2/7) itu menyasar tiga titik utama yang selama ini menjadi lokasi favorit para PKL: Jalan Proklamasi (Kecamatan Padang Selatan), kawasan Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Ketiganya dinilai rawan pelanggaran dan kerap menyebabkan kemacetan serta merusak wajah kota.
Tindakan Tegas Setelah Teguran Tak Dihiraukan
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPSDAL) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa proses. Sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang. Bahkan di Pasar Raya Barat, Pemko Padang sudah menyediakan lokasi alternatif di Gang Berita, namun sebagian besar pedagang tetap memilih berjualan di badan jalan.
“Saat tim kami turun ke lapangan, kami kembali menemukan para PKL memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk menggelar lapak. Ini jelas pelanggaran. Kami langsung mengambil tindakan dengan mengamankan seluruh lapak yang melanggar,” tegas Eka Putra.
Lapak-lapak yang disita itu berasal dari beragam jenis dagangan, termasuk pedagang buah dan pedagang sembako. Semuanya dibongkar dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti pelanggaran.
Melanggar Perda Ketertiban, PKL Terancam Proses Hukum
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Menurut Eka, aktivitas berdagang di ruang milik publik seperti fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak ingin tindakan ini dipandang sebagai langkah represif. Tapi ini adalah upaya untuk menegakkan aturan demi kenyamanan bersama. Kami sudah sangat toleran, tapi jika tetap membandel, tentu ada sanksi,” ujarnya.
Barang bukti hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan untuk PKL: Berdaganglah di Tempat yang Sesuai Aturan
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima, untuk lebih taat aturan dan menjaga keteraturan kota. Eka Putra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang tepat.
“Silakan berdagang, kami tidak pernah melarang. Tapi jangan gunakan trotoar, jalan umum, atau ruang terbuka publik untuk membuka lapak. Kota ini milik kita bersama, mari kita jaga bersama. Kita ingin fasilitas umum dan sosial kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Eka.
Menjaga Kota, Menjaga Kenyamanan Bersama
Kegiatan penertiban ini menjadi pengingat bahwa Kota Padang tengah serius menata ruang kota demi mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan manusiawi. Ketegasan Satpol PP bukan semata soal penindakan, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap aturan dan kepentingan publik yang lebih luas.
(Mond)
#PKL #PolPP #Padang