Kapolri Tegas Tindak Kasus Beras Oplosan: 4 Produsen Besar Ditetapkan Jadi Tersangka, Ratusan Merek Terindikasi Langgar SNI dan HET
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
D'On, Jakarta – Pemerintah kini tak main-main dalam menyikapi kasus peredaran beras oplosan yang belakangan kian meresahkan masyarakat. Di bawah sorotan langsung Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum bergerak cepat menelusuri praktik curang ini yang dinilai membahayakan ketahanan pangan nasional serta merugikan rakyat kecil.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil oleh jajarannya, seiring dengan hasil investigasi mendalam yang menunjukkan pelanggaran serius dalam distribusi dan mutu beras di berbagai daerah.
Ratusan Merek Tak Penuhi Standar
Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan pada 26 Juni 2025, sebanyak 212 merek beras dari 10 provinsi telah diperiksa. Dari total 232 sampel yang diuji laboratorium, 189 merek dinyatakan tidak memenuhi standar mutu beras, baik untuk kategori premium maupun medium.
Kapolri memaparkan bahwa pelanggaran ini mencakup tiga kategori utama:
- 71 sampel tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- 139 sampel tidak hanya tidak sesuai SNI, tapi juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- 3 sampel beras premium diketahui menyalahi SNI, serta mencantumkan berat kemasan yang tidak sesuai dengan label.
Lebih mengejutkan, ditemukan 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yakni tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat isi di bawah standar—suatu modus penipuan berlapis yang sangat merugikan konsumen.
4 Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan
Dari proses pendalaman yang dilakukan Polri, kini telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap 9 merek, dengan 8 di antaranya terbukti tidak sesuai standar mutu. Seiring dengan temuan tersebut, Polri telah memeriksa 16 produsen, termasuk melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam.
Dari hasil penyelidikan, empat produsen besar telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Mereka adalah:
- PT FS
- PT WPI
- SY
- SR
Kapolri menjelaskan bahwa selain pemeriksaan terhadap produsen, Polri juga telah memeriksa 39 saksi dan 4 orang ahli. Langkah lebih lanjut juga telah dilakukan berupa penggeledahan di pabrik dan gudang, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di lokasi produksi.
Modus Operandi: Beras Reject hingga Repacking SPHP
Tak hanya di Jakarta dan sekitarnya, praktik curang ini juga terdeteksi di berbagai daerah. Salah satu temuan menonjol terjadi di Provinsi Riau, di mana aparat mengungkap modus penggunaan beras reject (beras hasil sortiran) yang kemudian dioplos menjadi beras medium, lalu dikemas ulang menggunakan label SPHP Bulog, sehingga seolah-olah merupakan beras subsidi resmi pemerintah.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur juga berhasil mengamankan sekitar 4 ton beras oplosan, yang diduga telah siap edar dengan merek dan label menyesatkan. Barang bukti itu kini diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Instruksi Presiden: Tegakkan Kualitas Pangan Nasional
Kapolri menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang meminta jajarannya untuk menjaga kualitas dan distribusi pangan nasional secara menyeluruh. Menurut Kapolri, penyimpangan mutu dan harga beras ini bukan hanya bentuk penipuan terhadap konsumen, tapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik beras oplosan ini. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, dan bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menghadirkan pangan berkualitas dan terjangkau,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ancaman Serius bagi Konsumen dan Petani
Kasus beras oplosan tak hanya merugikan konsumen yang membeli beras di atas harga semestinya, namun juga menciptakan distorsi pasar yang merugikan petani. Produsen curang bisa menekan biaya produksi dengan menurunkan kualitas, namun menjual dengan harga tinggi menggunakan kemasan premium menciptakan kompetisi tidak sehat bagi pelaku usaha jujur.
Langkah penindakan ini pun diharapkan menjadi sinyal kuat kepada para pelaku usaha di sektor pangan bahwa negara tidak akan membiarkan manipulasi pasar yang mencederai kepentingan rakyat.
(Mond)
#BerasOplosan #Hukum