Polsek Sitiung I Koto Agung Tindak Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Hari, Rakit Dibakar di Lokasi
Polres Dharmasraya Bakar Mesin Tambang Ilegal (Dok: Ist)
D'On, Dharmasraya, Sumatera Barat — Praktik tambang emas ilegal yang selama ini menggerogoti aliran Sungai Batang Hari akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Polsek Sitiung I Koto Agung, yang berada di bawah naungan Polres Dharmasraya, melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal (illegal mining) di kawasan sungai yang masuk wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas menemukan satu unit rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal di tengah sungai. Tanpa kompromi, rakit tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Langkah tegas ini menjadi simbol bahwa praktik merusak lingkungan tak lagi mendapat toleransi.
Kepolisian Bertindak Tegas
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP H. Sutrisman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem, keselamatan warga, serta kelangsungan hidup generasi mendatang.
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Andria Eriza, S.H., dan jajaran anggota kepolisian lainnya, AKP Sutrisman turut mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan aktivitas tambang ilegal, meskipun secara ekonomi tampak menggiurkan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat. Hukum ada untuk menjaga kita semua, dan lingkungan yang rusak akan berdampak pada kehidupan sosial maupun kesehatan,” tegas AKP Sutrisman.
Sosialisasi Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam rangka pencegahan berkelanjutan, aparat Polsek juga melakukan edukasi kepada warga sekitar dengan menyosialisasikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan. Mereka menekankan bahwa aktivitas tambang emas tanpa izin jelas merupakan tindak pidana serius, terlebih jika menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau merkuri.
Beberapa regulasi yang disosialisasikan antara lain:
-
UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
-
UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia, khususnya yang mengatur distribusi dan penggunaan zat beracun seperti sianida.
-
UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan sebagai Senjata Kimia, yang mengatur ketat penggunaan zat kimia yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan.
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bahaya Tambang Ilegal: Lingkungan dan Kemanusiaan
Tambang emas ilegal umumnya dilakukan dengan teknik yang merusak lingkungan, seperti pengerukan tanah secara membabi buta dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Aktivitas ini tak hanya merusak kontur tanah dan mencemari air sungai, tapi juga mengganggu habitat ikan dan biota air lainnya yang menjadi sumber mata pencaharian warga sekitar.
Kerusakan yang ditimbulkan bersifat jangka panjang. Beberapa wilayah di Indonesia bahkan mengalami krisis air bersih dan lahan kritis akibat eksploitasi ilegal serupa.
Ajak Partisipasi Masyarakat
Pihak kepolisian berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berani melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang emas ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kesadaran hukum harus datang dari semua pihak. Kami harap masyarakat dapat bersinergi dengan aparat demi menyelamatkan lingkungan yang tersisa,” pungkas AKP Sutrisman.
Catatan: Operasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Dharmasraya. Kepolisian mengisyaratkan akan terus melakukan patroli rutin dan operasi susulan untuk memastikan Sungai Batang Hari bebas dari praktik penambangan ilegal.
(Mond)
#TambangEmasIlegal #Dharmasraya #PETI