Breaking News

Head of Centre Perusahaan Ternama Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Cimory Yoghurt Stick Rp145 Juta

HOC PT Macrosenta Niagaboga Dipenjarakan Karena Menggelapkan Uang Perusahaan (Dok: Polres Payakumbuh)

D'On, Payakumbuh
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menahan seorang perempuan berinisial RAP (31) yang menjabat sebagai Head of Centre (HOC) di sebuah perusahaan ternama nasional, PT Macrosenta Niagaboga. RAP diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan produk perusahaan yang nilainya mencapai Rp145 juta.

Penahanan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Trk., S.I.K. kepada awak media pada Selasa, 16 Juli 2025.

"Betul, yang bersangkutan saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di sel tahanan Polres Payakumbuh," ujar AKP Wiko dengan nada serius.

Audit Internal Ungkap Dugaan Penggelapan

Kasus ini mencuat setelah tim audit internal PT Macrosenta Niagaboga perusahaan distribusi produk makanan dan minuman terkenal di Indonesia, termasuk CYS (Cimory Yoghurt Stick)—melakukan pemeriksaan keuangan di Kantor Cabang Payakumbuh yang terletak di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang.

Audit tersebut dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, dan menghasilkan temuan mencengangkan: terdapat selisih signifikan antara jumlah produk yang dikirim dan dana hasil penjualannya. Kecurigaan pun mengarah kepada RAP yang saat itu bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengelolaan hasil penjualan di cabang tersebut.

"Menurut laporan resmi dari pihak perusahaan, total kerugian yang dialami mencapai Rp145 juta. Uang tersebut seharusnya disetor ke perusahaan, namun tidak ditemukan dalam catatan keuangan resmi," terang AKP Wiko.

Diduga Sudah Berulang Kali

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa RAP diduga telah berulang kali melakukan praktik serupa sebelum akhirnya ketahuan. Modusnya, tersangka menerima hasil penjualan produk dari tim sales namun tidak menyetorkannya ke kas perusahaan, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari penyelidikan awal, tersangka tidak hanya sekali melakukan ini. Ada pola yang menunjukkan tindakannya dilakukan secara sistematis dalam jangka waktu tertentu, sehingga total kerugian menjadi besar,” lanjutnya.

Resmi Ditahan untuk Proses Hukum Lanjutan

Agar proses penyidikan berjalan lancar dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik Polres Payakumbuh resmi menahan RAP. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada 15 Juli 2025.

“Penahanan ini sudah sesuai prosedur hukum dan sebagai langkah awal dalam pengungkapan kasus secara menyeluruh,” tegas AKP Wiko.

Bakal Dijerat Pasal Penggelapan

Meski belum disebutkan secara resmi pasal yang akan diterapkan, RAP kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penyidik juga masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau celah pengawasan internal perusahaan yang turut berperan.

Reaksi Perusahaan dan Harapan Penegakan Hukum

Pihak PT Macrosenta Niagaboga hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi kepada publik, namun sumber internal menyebutkan bahwa manajemen sangat menyayangkan peristiwa ini. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum agar menjadi pelajaran bagi seluruh lini distribusi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, publik dan karyawan perusahaan menanti kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

(Hms)

#Penggelapan #Kriminal