Breaking News

Pelecehan di Udara! Penumpang Citilink Rute Denpasar–Jakarta Jadi Korban, Pelaku Langsung Diciduk di Bandara Soetta

Ilustrasi penjara

D'On, Jakarta –
Perjalanan udara yang seharusnya menjadi pengalaman aman dan nyaman berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Ia menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam pesawat komersial Citilink rute Denpasar–Jakarta, Senin malam (14/7/2025).

Insiden ini langsung memicu tindakan cepat dari pihak berwenang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku, seorang pria berinisial IM (50 tahun), tak lama setelah pesawat mendarat di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Kronologi Kejadian: Pelecehan Saat di Udara

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/7/2025), membeberkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui setelah ibu korban, yang berinisial S, melaporkan kejadian memilukan itu kepada pihak kepolisian pada Selasa dini hari (15/7/2025).

“Korban berinisial MAR, seorang anak di bawah umur, mengalami tindakan tidak senonoh oleh pria yang duduk berdekatan dengannya dalam penerbangan Citilink tersebut,” ungkap Ronald.

Tindakan IM terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada sesama penumpang dan awak kabin, yang kemudian segera melapor ke kapten penerbangan. Saat pesawat mendarat di Bandara Soetta, petugas keamanan maskapai langsung menyerahkan IM ke polisi.

Langsung Ditahan di Rutan Bandara Soetta

Kini, terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Bandara Soetta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik telah mengamankan sejumlah bukti dan meminta keterangan dari korban, saksi penumpang, serta kru pesawat.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara serius dan cepat karena menyangkut anak di bawah umur. Kami juga mengedepankan pendekatan perlindungan korban,” ujar Kombes Ronald.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 6 huruf (a) dan/atau (c) juncto Pasal 15 huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 290 Ayat (2e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal-pasal tersebut dapat membuat pelaku terancam hukuman pidana penjara bertahun-tahun, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan tindakan terjadi di ruang publik yang seharusnya aman,” tambah Ronald.

Respons Maskapai & Perlindungan untuk Korban

Pihak Citilink Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Namun sumber internal menyebut bahwa maskapai turut membantu proses hukum dengan memberikan data manifest penumpang serta rekaman CCTV dari bandara.

Sementara itu, korban MAR saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta konseling psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Catatan Penting: Keamanan di Udara Tak Boleh Diabaikan

Insiden ini kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh maskapai, regulator penerbangan, dan penumpang bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam pesawat yang terbang ribuan meter di atas permukaan laut.

Keamanan bukan hanya soal teknis penerbangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dan rasa aman seluruh penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.

(Mond)

#PelecehanSeksual #Citylink