Breaking News

Eks Anggota Polri Curi Senjata, Divonis 8 Tahun Penjara: Polri Tegaskan Komitmen Tanpa Toleransi bagi Pengkhianat Institusi

Aske Mabel Oknum Polisi Pencuri 4 Pucuk Senjata Api Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara (Dok: ist)

D'On, Wamena, Papua
— Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dari dalam tubuhnya sendiri. Kejadian yang mencoreng nama kepolisian ini menyeret mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, setelah terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata tempatnya berdinas.

Pengadilan Bicara Fakta, Bukan Tuntutan

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (22/7/2025), majelis hakim memutuskan hukuman delapan tahun penjara bagi Aske Mabel. Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman sembilan tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, menegaskan bahwa putusan hakim berdasar pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata mengacu pada tuntutan jaksa.

“Majelis hakim memiliki independensi penuh. Tuntutan jaksa hanyalah salah satu bagian dari proses, namun keputusan akhir tetap berdasarkan pembuktian dan pertimbangan hukum yang objektif,” jelas Dean kepada awak media.

Selain itu, Dean juga menyebutkan bahwa terdakwa Aske Mabel secara terbuka mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan di hadapan majelis hakim. Sikap kooperatif inilah yang turut menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.

Polri Tak Beri Ampun: Pengkhianat Institusi Akan Ditindak Tegas

Kasus yang menimpa Aske Mabel bukan hanya soal pencurian senjata. Lebih jauh, ini adalah persoalan pengkhianatan terhadap amanah, disiplin, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan sikap tegasnya terkait vonis ini.

“Mencuri senjata api dari institusi bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi bentuk pengkhianatan serius terhadap bangsa. Kami tidak akan mentoleransi tindakan seperti ini, siapa pun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara hukum, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Faizal.

Didampingi Wakilnya, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., Brigjen Faizal juga menekankan bahwa penyimpangan sekecil apapun tidak akan dibiarkan menjadi benih pembusukan di tubuh kepolisian.

Penangkapan Berdasarkan Ancaman Nyata

Menanggapi protes dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mempertanyakan proses penangkapan oleh Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal menegaskan bahwa operasi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Setiap penindakan lapangan telah dipertimbangkan secara taktis. Prioritas kami adalah menjaga keselamatan masyarakat dan petugas. Evaluasi itu terbuka, tetapi kami tidak akan mempertaruhkan nyawa personel hanya demi prosedur yang tidak kontekstual,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam situasi di wilayah konflik seperti Papua, penindakan hukum tak hanya soal aturan formal, tetapi juga soal keselamatan dan dinamika lapangan yang sangat kompleks.

Imbauan untuk Loyalitas dan Waspada Hasutan

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., turut memberikan imbauan keras kepada seluruh jajaran Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas terhadap institusi.

“Kami mengingatkan seluruh personel: jangan tergoda oleh bujuk rayu atau tekanan kelompok-kelompok yang ingin memecah belah institusi. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan kedamaian, bukan sebaliknya,” kata Yusuf.

Kombes Yusuf juga menekankan bahwa peran masyarakat sangat vital dalam mendukung stabilitas keamanan di wilayah Papua. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat adalah mitra kami. Kolaborasi dan komunikasi aktif adalah kunci untuk menjaga wilayah ini tetap aman dan damai,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Kasus Aske Mabel menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin di institusi penegak hukum. Ketika oknum aparat mulai menyalahgunakan kewenangannya, penindakan tegas bukan hanya soal keadilan, tetapi juga langkah strategis menjaga kepercayaan publik.

Polri bukan hanya harus kuat, tapi juga bersih. Dan komitmen itu, seperti yang ditunjukkan dalam vonis ini, perlu terus dijaga dan ditunjukkan secara konsisten.

(*)

#Polri #OknumPolisiJualSenjata #Kriminal