Dugaan Korupsi di PT PP Makin Menguak: KPK Sita USD 3,5 Juta dan Rp 62 Miliar, Proyek Fiktif Disorot
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan besar dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP. Setelah sebelumnya menyita dana dalam bentuk rupiah yang nilainya mencapai puluhan miliar, kini KPK mengumumkan penyitaan uang senilai USD 3,5 juta, atau setara dengan lebih dari Rp 57 miliar (mengacu kurs Rp 16.500/USD).
Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang mencuat pada periode 2022 hingga 2023, khususnya dalam proyek-proyek yang dikelola oleh Divisi EPC (Engineering, Procurement, and Construction) PT PP.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah USD 3,5 juta dalam perkara PP ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7).
Meski tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana uang tersebut disita, Budi menegaskan bahwa temuan ini berkaitan erat dengan proyek-proyek fiktif yang diduga sengaja diciptakan untuk mencairkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut.
“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang. Jadi, KPK kini sedang mendalami banyak proyek yang diduga terkait dengan perkara ini,” lanjutnya.
Dua Jenis Mata Uang Disita, Nilai Total Sudah Tembus Rp 120 Miliar
Temuan USD 3,5 juta ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Januari 2025, KPK telah melakukan penyitaan dana dalam bentuk rupiah dengan total mencapai Rp 62 miliar.
Uang tersebut disita dari dua sumber:
- Rp 22 miliar dalam bentuk deposito
- Rp 40 miliar ditemukan dalam brankas
Dengan demikian, total uang yang telah disita KPK dari kasus ini sudah menembus sekitar Rp 119,75 miliar, belum termasuk potensi temuan lanjutan dalam proses penyidikan.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 80 Miliar, KPK Tetapkan Dua Tersangka
KPK menduga bahwa praktik korupsi yang terjadi di PT PP telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar. Korupsi ini diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek-proyek fiktif di Divisi EPC selama dua tahun terakhir.
Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, identitas serta peran detail mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM dan HNN. Surat permohonan pencegahan ini sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, agar kedua pihak tidak bisa meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berjalan.
Belum Ada Keterangan Resmi dari PT PP
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait pengusutan kasus ini. Permintaan konfirmasi dari sejumlah media belum mendapat respons, termasuk soal apakah perusahaan telah melakukan audit internal atau menyiapkan langkah hukum tertentu.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal BUMN atau pihak swasta sebagai rekanan.
Catatan Tambahan: Proyek Fiktif Jadi Pola Lama yang Terulang?
Modus proyek fiktif bukanlah hal baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Indonesia. Praktik semacam ini kerap melibatkan manipulasi dokumen, pengadaan tanpa realisasi fisik, hingga pembayaran untuk pekerjaan yang tak pernah dilakukan. Jika benar pola ini kembali terjadi di tubuh PT PP, maka ini menjadi preseden buruk bagi kredibilitas BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
KPK belum membeberkan secara utuh konstruksi kasus ini. Namun, penelusuran terhadap aliran dana dan proyek-proyek yang dijalankan Divisi EPC dalam dua tahun terakhir akan menjadi kunci untuk membuka benang kusut perkara ini.
Penyitaan dana besar dalam bentuk valas dan rupiah menandakan bahwa KPK serius mengusut kasus ini hingga ke akar. Dengan nilai kerugian yang fantastis, serta potensi keterlibatan pihak-pihak strategis, publik berharap agar penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
(Mond)
#ProyekFiktif #PTPP #Korupsi #KPK