Breaking News

Dana Desa Diselewengkan, Mantan Pj. Walinagari dan Kaur Keuangan Kampung Batu Dalam Ditahan Polres Solok

Walinagari dan Kaur Keuangan Kampung Batu Dalam Kabupaten Solok Gelapkan Dana Desa Dicokok Polisi (Dok: Ist)

D'On, Solok –
Aroma busuk korupsi kembali tercium di tubuh pemerintahan nagari. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok resmi mengamankan dua perangkat nagari dari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Kamis (10/7/2025), setelah keduanya diduga kuat menyelewengkan Dana Desa (Dana Nagari) tahun anggaran 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp305.947.000 (tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Kedua tersangka, yakni IH (57), mantan Penjabat (Pj.) Walinagari Kampung Batu Dalam, dan RP (34), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan nagari setempat, ditangkap atas dasar kekhawatiran mereka akan melarikan diri. Menurut keterangan resmi dari Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, penahanan dilakukan usai penyidik menemukan cukup bukti serta adanya sikap tidak kooperatif dari kedua tersangka.

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Baru Diperiksa Tuntas di Hari Penahanan

Sebelum akhirnya ditahan, IH dan RP sempat mangkir dari dua kali pemanggilan resmi penyidik. Panggilan pertama dilayangkan pada 5 Juni 2025 melalui surat nomor S.pgl/73/VI/2025/Reskrim untuk hadir pada 10 Juni 2025, dan panggilan kedua melalui surat nomor S.Pgl/80/VI/2025/Reskrim tertanggal 24 Juni 2025, meminta keduanya hadir pada 26 Juni 2025. Namun, kedua tersangka memilih bungkam dan menghindar.

Baru pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Solok. Hasil pemeriksaan serta rekam jejak ketidakhadiran mereka memperkuat keputusan penyidik untuk mengamankan IH dan RP secara resmi.

“Penyidik telah mengantongi Surat Perintah Penahanan Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim tertanggal 10 Juli 2025. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok guna pendalaman lebih lanjut,” tegas AKP Efrian.

Korupsi di Balik Proyek Fisik Bidang Kesejahteraan

Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka diduga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan fisik di bidang kesejahteraan masyarakat tahun anggaran 2023. Perbuatan ini terjadi saat IH menjabat sebagai Pj. Walinagari, tak lama setelah ia dilantik bersama 15 Pj. Walinagari lainnya oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, pada 22 September 2023 di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Arosuka.

IH seharusnya menjadi pemimpin sementara yang bertugas menjaga kesinambungan pemerintahan nagari. Namun, justru dalam masa transisi itu, ia bersama RP diduga memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

Pengusutan kasus ini tak hanya berdasarkan keterangan saksi dan temuan di lapangan, tapi juga telah melewati proses gelar perkara resmi di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 9 April 2025, serta didukung oleh hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Polres Solok menegaskan bahwa IH dan RP terjerat pasal-pasal berat dalam hukum pemberantasan korupsi. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999,
  • Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001,
  • Jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Simbol Kegagalan Transisi dan Pengawasan Dana Desa

Kasus ini kembali memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama saat terjadi transisi jabatan seperti pelantikan pejabat sementara. Dana Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru menjadi ladang basah bagi segelintir oknum tak bermoral.

Polres Solok menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tidak akan berhenti pada kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Ini uang rakyat, harus kembali kepada rakyat, bukan masuk kantong pribadi," pungkas Kasat Reskrim.

(Mond)

#KorupsiDanaDesa #KabupatenSolok #Hukum #Korupsi