BNN Bongkar Jaringan Kartel Kokain Amerika Selatan di Bali: Warga Brasil Ditangkap Bawa 3 Kg Kokain
Pers rilis kasus narkoba di BNN RI pada Rabu (30/7/2025).
D'On, Jakarta — Perang melawan narkoba kembali menorehkan babak baru. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap keterlibatan jaringan kartel narkotika internasional di tanah air. Salah satu yang paling mencolok: penangkapan seorang warga negara Brasil yang diduga kuat menjadi bagian dari kartel kokain Amerika Selatan di Bali.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Rabu (30/7/2025), Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Torik Triyono, membeberkan hasil operasi intensif yang dilakukan sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dalam rentang waktu itu, BNN mencatat 84 kasus peredaran narkoba dan menetapkan 136 orang sebagai tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
Namun perhatian publik terpusat pada satu penangkapan: YB, WNA asal Brasil, yang ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025. Dari tangan YB, petugas menyita kokain seberat 3.089 gram—jumlah yang sangat besar untuk peredaran di Indonesia.
“Pelaku ini merupakan kurir kartel narkotika asal Amerika Selatan. Ia sepenuhnya dikendalikan oleh bos besarnya yang berada di luar negeri. Modus ini memperlihatkan bahwa Indonesia, khususnya Bali, sudah menjadi sasaran penting peredaran kokain global,” ungkap Torik.
Tak Hanya Satu WNA, Afrika Selatan Juga Terlibat
Penangkapan YB ternyata bukan satu-satunya kasus keterlibatan warga negara asing di Bali. BNN juga meringkus IN, WNA asal Afrika Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 990 gram. Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa Pulau Dewata kini bukan hanya menjadi destinasi wisata dunia, tetapi juga incaran empuk bagi jaringan narkotika internasional.
“Bali masih menjadi wilayah favorit peredaran narkotika karena tingginya mobilitas dan aktivitas internasional di sana,” ujar Torik.
Jaringan Lokal Tak Kalah Aktif
BNN juga mengungkap keterlibatan warga lokal dalam jaringan pengedaran narkoba. Salah satunya adalah MS, warga Denpasar Timur yang ditangkap pada 23 Juni 2025 dengan 299,8 gram sabu. MS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MK untuk membawa sabu tersebut ke Lombok. Ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba domestik masih sangat aktif, dengan pola operasional mirip kurir antar-pulau.
Selain itu, pada 8 Juli 2025, tiga tersangka lain—NI, IP, dan SW—diamankan dengan barang bukti 108,48 gram sabu. Ketiganya diduga bekerja dalam satu jaringan kecil yang beroperasi lokal di wilayah Bali.
Sumatra Jadi Pusat Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Tak hanya Bali, wilayah Sumatra juga menjadi perhatian utama BNN. Di wilayah ini, BNN berhasil membongkar jaringan narkoba yang terafiliasi dengan Malaysia, negara tetangga yang sejak lama menjadi sumber masuknya narkoba ke Indonesia melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan yang dilakukan selama Juni hingga Juli 2025, BNN menangkap 33 orang tersangka yang terdiri dari 27 WNI dan 5 WNA asal Malaysia. Barang bukti yang disita sangat mencengangkan:
- Sabu: 320,2 kilogram
- Ganja: 209,2 kilogram
- Ekstasi: ±3.000 butir
- Liquid vape berisi Etomidate (obat anestesi): 1.100 ml dalam 550 buah perangkat vape
Jumlah ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Sumatra berlangsung dalam skala besar dan terorganisir, bahkan menyasar produk-produk modern seperti vape yang dianggap lebih "sembunyi-sembunyi" dalam pengedaran.
Wilayah Jawa dan Kalimantan Tak Luput dari Sasaran
Selain Bali dan Sumatra, jaringan narkoba juga menjalar ke berbagai wilayah lain seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam operasi gabungan di wilayah ini, BNN mengungkap 15 kasus dengan 23 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Sabu: 7,3 kilogram
- Ganja: 14,6 kilogram
- Ekstasi: 98 butir
Ganja yang beredar di wilayah-wilayah tersebut diketahui berasal dari Sumatra dan Papua, dan diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi. Target utamanya, kata Torik, adalah para mahasiswa, menandakan segmen pasar narkoba semakin tersegmentasi dan menyasar kelompok usia produktif.
Di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, BNN mengungkap empat kasus, menetapkan tiga tersangka, dan menyita barang bukti berupa:
- Sabu: 30 gram
- Ganja: 447 gram
"Peredaran di Kalimantan terjadi di kota-kota besar seperti Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara. Wilayah ini kini mulai berkembang menjadi jalur edar baru karena posisinya yang strategis dan urbanisasi yang meningkat," jelas Torik.
Total Barang Bukti Lebih dari Setengah Ton, 136 Tersangka Terjerat
Jika ditotal, selama dua bulan terakhir, BNN telah mengungkap:
- 84 kasus
- 136 tersangka
- Total barang bukti narkoba: 561.094,64 gram atau lebih dari setengah ton
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, antara lain:
- Pasal 114 ayat 1 dan 2
- Pasal 112 ayat 1 dan 2
- Pasal 111 ayat 1
- Pasal 132 ayat 1
- Pasal 113 ayat 1 dan 2
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
BNN Tegaskan Komitmen: Indonesia Bukan Tempat Aman bagi Kartel Internasional
Kepada awak media, Brigjen Torik menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi jaringan kartel narkotika internasional, terutama yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar atau jalur distribusi.
“Pesan kami jelas: tak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkotika, baik itu warga negara Indonesia maupun asing. Bagi yang mencoba-coba, hukumannya sangat berat dan tak bisa ditawar,” tegasnya.
Dengan tren peredaran narkoba yang semakin kompleks, digital, dan melibatkan berbagai negara, tantangan BNN ke depan kian berat. Namun dengan operasi terpadu dan kerjasama internasional, Indonesia tetap bertekad untuk tidak tunduk pada ancaman narkoba lintas batas.
(KS)
#BNN #Narkoba #Kokain