Aktor Sinetron Ditangkap di Depok: Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Video Syur, Raup Rp 20 Juta
Ilustrasi
D'On, Depok – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang aktor muda berinisial MR, yang diketahui pernah membintangi sejumlah sinetron televisi, ditangkap oleh jajaran Polsek Cempaka Putih usai diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya. Ironisnya, hubungan asmara yang awalnya dijalin secara suka sama suka itu justru berujung petaka: ancaman penyebaran konten syur dan pemalakan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertekan oleh ancaman pelaku untuk menyebarluaskan video intim mereka ke publik.
“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak pemerasan. Pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Pengky.
Berawal dari Cinta, Berujung Ancaman
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MR dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial. Komunikasi yang intens selama beberapa pekan akhirnya berujung pada hubungan spesial. Dalam kurun waktu dua bulan, keduanya terlibat asmara secara tertutup. Namun, di balik romansa yang terjalin, pelaku ternyata memiliki niat terselubung.
Setelah memiliki cukup "amunisi" berupa rekaman dan foto-foto pribadi korban, pelaku mulai menunjukkan sisi gelapnya. Ia menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan nada mengancam: jika tidak diberi, video hubungan intim mereka akan disebar ke media sosial.
“Pelaku menyimpan dokumentasi pribadi korban, termasuk video hubungan seksual berdurasi pendek dan sejumlah foto bugil. Itu yang dijadikan alat pemerasan,” jelas Kompol Pengky.
Korban, yang panik dan tertekan, terpaksa menuruti permintaan pelaku hingga kerugian mencapai Rp 20 juta. Namun tekanan psikologis yang terus meningkat akhirnya mendorong korban untuk melapor ke polisi.
Penangkapan dan Status Hukum
MR ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cempaka Putih pada Kamis, 5 Juni 2025, di kawasan Depok, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga menyimpan rekaman syur tersebut.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
“Pelaku adalah pesinetron. Keduanya masih lajang. Kami masih menyelidiki apakah modus ini pernah dilakukan sebelumnya terhadap pihak lain,” tambah Kapolsek.
Privasi dan Etika di Era Digital
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menjaga privasi di era digital. Dalam hubungan yang melibatkan rekaman atau pertukaran konten intim, kepercayaan bisa menjadi mata uang yang sangat rentan disalahgunakan. Apalagi jika dilakukan dalam ikatan yang belum memiliki landasan hukum atau komitmen kuat.
Tak hanya menyisakan luka bagi korban, kasus ini juga menjadi pukulan telak bagi dunia hiburan yang kembali tercoreng oleh ulah oknum dari dalamnya. Sampai saat ini, identitas lengkap MR masih ditutup demi kepentingan penyidikan, namun publik mulai berspekulasi tentang siapa aktor yang dimaksud.
(K)
#VidioSyur #HubunganSesamaJenis #Selebritis #Aktor