Tragedi Desi Erianti: Wali Kota Padang Nonaktifkan Direktur RSUD Rasidin dan Sejumlah Pejabat Imbas Dugaan Kelalaian Pelayanan
Fadly Amran saat Rapat Paripurna dengan DPRD Kota Padang
D'On, Padang — Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kota Padang. Seorang warga bernama Desi Erianti, dari Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 31 Mei 2025. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tetapi juga menggugah rasa keadilan publik karena dugaan bahwa kematiannya berkaitan erat dengan kelalaian pelayanan medis di RSUD Rasidin Padang.
Tak tinggal diam, Wali Kota Padang, Fadly Amran, langsung mengambil langkah tegas. Dalam pernyataan resminya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6), Fadly mengumumkan penonaktifan jajaran manajemen RSUD Rasidin sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus tindakan awal dalam proses pemeriksaan internal.
“Ini adalah prosedur standar. Kita sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan di RSUD. Kita ingin tahu apa yang salah dan kenapa ini bisa terjadi,” tegas Fadly Amran dengan nada serius.
Dalam kebijakan yang mengejutkan banyak pihak, Fadly menonaktifkan sejumlah pejabat penting di rumah sakit tersebut. Tak hanya sang direktur, beberapa nama lain di struktur pelayanan turut dinonaktifkan:
- Direktur RSUD Rasidin Padang
- Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Keperawatan
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Padang dalam menghadapi kritik dan membenahi kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
“Kami terbuka terhadap kritik. Ini adalah refleksi dari niat baik kami untuk terus berbenah. Tentu tidak semua bisa diselesaikan sekaligus, tapi tragedi ini harus menjadi peringatan keras, bahwa nyawa manusia adalah prioritas utama,” lanjut Fadly.
Tragedi Desi Erianti kini menjadi simbol peringatan bagi seluruh penyedia layanan publik di Kota Padang: bahwa kelalaian, betapapun kecilnya, bisa berujung pada konsekuensi yang tak tergantikan kehilangan nyawa.
Pengganti Sementara dari Kalangan Internal
Sementara proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota menunjuk dr. Sri Kurnia Yati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Rasidin Padang. Penunjukan ini bersifat sementara hingga hasil evaluasi dan investigasi tuntas.
“Untuk menjamin kelangsungan pelayanan, kami menunjuk Plh dari pejabat internal. Termasuk jabatan Kabid dan Kasi yang kosong, semuanya akan diisi oleh pelaksana harian,” ujar Mairizon, Kepala BKPSDM Kota Padang.
Lebih dari Sekadar Penonaktifan
Meski penonaktifan adalah langkah awal, banyak pihak berharap ini bukan akhir dari proses. Desakan dari masyarakat sipil agar investigasi berjalan transparan dan akuntabel terus mengemuka. Isu ini tak hanya soal prosedur administratif, tetapi tentang hak dasar warga: hak atas pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan manusiawi.
Kini, sorotan tajam tertuju pada RSUD Rasidin dan kinerja Pemerintah Kota dalam menangani kasus ini. Publik menanti, apakah benar akan ada perubahan nyata, ataukah tragedi Desi Erianti akan menjadi bagian dari daftar panjang kasus yang terlupakan.
(Mond)
#RSUDRasidin #Padang #FadlyAmran