Terungkap! Dua Camat dan Dua Lurah di Medan Positif Narkoba: Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya
Ilustrasi Narkoba (Foto:Pexels)
D'On, Medan, — Kota Medan kembali diguncang kabar mengejutkan. Empat pejabat tingkat kecamatan dan kelurahan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat ternyata terjerat penyalahgunaan narkoba. Temuan ini bukan sekadar rumor, melainkan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melalui tes urine yang menyasar seluruh pejabat wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Tes tersebut dilakukan secara mendadak di Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Sabtu, 26 April 2025, sebagai bagian dari upaya pembersihan birokrasi dari ancaman laten narkotika. Dari ratusan sampel yang diperiksa, empat nama muncul sebagai pengguna aktif atau pernah menggunakan zat terlarang: Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL.
Hasil Mengejutkan: Sabu, Ekstasi, Ganja, hingga Obat Penenang
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Toga Panjaitan, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman selama dua minggu menyimpulkan bahwa keempat pejabat ini terbukti dan mengakui penggunaan berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Tidak hanya itu, jenis zat yang digunakan pun tergolong beragam dari sabu, ekstasi, ganja, hingga obat penenang.
“Keempatnya mengakui penggunaan narkotika dalam kategori berbeda. Kami temukan bukti penggunaan sabu, ekstasi, ganja, dan juga psikotropika seperti alprazolam,” ujar Toga dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Detail Kasus Masing-Masing Pejabat
1. Camat Medan Johor – Konsumsi Psikotropika Golongan 4
Camat Medan Johor, AF, teridentifikasi sebagai pengguna psikotropika jenis benzodiazepine dan alprazolam. Namun, penggunaan tersebut disertai resep dokter, yang membuat kasus ini masuk dalam kategori penggunaan medis, meski tetap perlu penanganan intensif.
“AF ini bukan pengguna narkotika jenis keras, tapi psikotropika berdasarkan resep. Tetap harus ditangani karena masuk kategori sedang,” jelas Toga.
2. Camat Medan Barat – Jejak Lama Penggunaan Ekstasi
Sementara itu, Camat Medan Barat, HS, memiliki riwayat penggunaan ekstasi sejak tahun 2013. Meskipun tidak ditemukan tanda kekambuhan baru-baru ini, hasil tes menunjukkan ia juga sempat mengonsumsi obat penenang.
“HS ini dulunya pernah direhabilitasi. Ada indikasi pemakaian obat penenang akhir-akhir ini. Kami akan dalami apakah perlu rehabilitasi lanjutan,” ujar Toga.
3. Lurah Gaharu – Ketergantungan Sabu
Kasus paling serius menimpa Lurah Gaharu, HSS. Ia dinyatakan mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan 1 jenis metamfetamin alias sabu. Dalam asesmen, ia dikategorikan sebagai pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan sedang.
“HSS ini harus direhabilitasi sesegera mungkin. Kondisinya memerlukan perhatian serius,” kata Toga tegas.
4. Lurah Petisah Hulu – Pengguna Ganja Kategori Ringan
Berbeda dari ketiganya, Lurah Petisah Hulu, EEL, dinyatakan positif menggunakan ganja. Ia mengaku baru pertama kali mencoba ganja yang diberikan oleh seorang temannya, dan belum menunjukkan tanda-tanda ketergantungan.
“Kasus EEL ini masih ringan. Tapi tetap harus didalami. Baru satu kali pakai, namun tetap tidak bisa ditoleransi,” ujar Toga.
Tidak Diproses Hukum, tapi Tetap Dipantau Ketat
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran penggunaan narkotika, keempat pejabat ini tidak langsung dijerat secara hukum. Alasannya: mereka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, pengguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana dengan catatan adanya persetujuan keluarga.
“Tapi jika dalam pendalaman kami ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkoba, tentu proses hukum akan kami jalankan,” tegas Toga.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Wali Kota Medan untuk melanjutkan proses rehabilitasi terhadap keempat pejabat tersebut, sambil menunggu keputusan dan persetujuan dari pihak keluarga apakah akan menjalani rawat inap atau rawat jalan.
Catatan Kritis untuk Pemerintah Kota Medan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Medan, yang selama ini mengkampanyekan zona bebas narkoba di lingkungan birokrasi. Keterlibatan pejabat publik dalam penyalahgunaan narkotika mencerminkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan internal.
Langkah BNN dan dukungan Wali Kota Medan dinilai penting untuk memutus rantai penyalahgunaan dan memberi efek jera. Namun publik juga menuntut adanya transparansi dan sanksi administratif yang jelas bagi pejabat yang mencoreng nama baik pemerintahan.
Catatan Redaksi:
Keterlibatan aparatur negara dalam penyalahgunaan narkoba adalah krisis moral dan hukum yang tak bisa dianggap remeh. Selain rehabilitasi, langkah korektif dan evaluasi menyeluruh terhadap perekrutan dan pembinaan ASN mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(EN)
#Sabu #Narkoba #Medan #OknumCamatdanLurahGunakanNarkoba