Breaking News

Sekolah Gratis untuk Semua? Mendikdasmen Belum Tahu Kapan Putusan MK Bisa Direalisasikan

Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti setelah mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Geudng Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni.

D'On, Jakarta 
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, disambut sebagai terobosan penting dalam upaya mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tampaknya belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengaku belum bisa memastikan kapan kebijakan ini mulai dijalankan. Menurutnya, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan persetujuan anggaran oleh DPR RI.

“Keputusan MK itu final and binding, artinya sudah paripurna dan mengikat seluruh pihak. Namun, implementasinya butuh pembahasan bersama—dengan Kementerian Keuangan, Presiden, dan tentu saja DPR, karena ini menyangkut alokasi anggaran negara,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Jakarta, usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025).

Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya? Ini Penjelasannya

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian ini menjadi titik balik penting bagi nasib jutaan siswa di sekolah swasta. Sebab, selama ini, kebijakan sekolah gratis hanya berlaku di sekolah negeri. Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan tidak semua siswa bisa mengakses sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung.

Mu’ti menjelaskan, meski pendidikan dasar wajib digratiskan, sekolah swasta masih diperkenankan memungut biaya dengan “ketentuan tertentu.” Ini menjadi area yang masih membutuhkan penjabaran teknis dan regulasi turunan agar tidak menimbulkan kebingungan baru.

“Kami masih harus menyusun skema pembiayaan yang adil dan realistis. Sekolah swasta punya kebutuhan operasional yang berbeda. Jadi, model pembiayaannya bisa berbentuk subsidi dari pemerintah atau kerja sama lain yang memungkinkan akses gratis tanpa membebani lembaga,” imbuhnya.

Putusan MK: Mengubah Paradigma Pendidikan Dasar

Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas selama ini ditafsirkan terlalu sempit. Praktiknya hanya berlaku di sekolah negeri, padahal banyak peserta didik terpaksa masuk sekolah swasta karena tidak diterima di sekolah negeri.

Hal ini menciptakan kesenjangan akses pendidikan, di mana kemampuan ekonomi menjadi faktor penentu keberlanjutan pendidikan anak, bertentangan dengan prinsip pemerataan dan keadilan sosial.

Anggaran: Batu Sandungan Utama

Mu’ti menggarisbawahi bahwa perubahan ini akan berdampak besar terhadap struktur APBN dan APBD. Sebab, untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, negara harus menyiapkan skema pendanaan baru—baik berupa subsidi langsung maupun pembiayaan berbasis kuota penerimaan siswa.

“Kita harus realokasi anggaran, setidaknya mulai pertengahan tahun ini. Tapi realokasi tidak bisa serta-merta. Harus ada persetujuan DPR, dan perhitungan matang agar tidak menimbulkan defisit atau memangkas sektor lain yang juga krusial,” jelasnya.

Realisasi Masih di Awan, Tapi Harapan Tak Padam

Mu’ti secara jujur mengakui bahwa hingga kini belum ada kepastian kapan putusan MK bisa terealisasi. Koordinasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, hingga legislatif akan menjadi penentu cepat lambatnya kebijakan ini berjalan.

Di sisi lain, putusan ini membuka ruang harapan besar bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini merasa tertinggal dari sistem pendidikan nasional. Kini, tekanan moral dan politis ada di pundak negara: apakah mampu mengubah arah pendidikan menjadi lebih inklusif, atau tetap menjadi hak istimewa bagi yang mampu?

(T)

#Mendikdasmen #PutusanMK #SekolahGratis #Nasional