Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Lapau Panjang Cimpago, Tegakkan Aturan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Publik

PKL Pantai Padang Ditertibkan Pol PP 

D'On, Padang 
— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan aksi penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di luar waktu yang telah ditetapkan, tepatnya di kawasan Pantai Padang, depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu pagi.

Langkah tegas ini diambil menyusul pelanggaran terhadap Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Padang, yang secara tegas mengatur bahwa PKL di area strategis tersebut hanya diperbolehkan beraktivitas dari pukul 16.00 hingga 00.00 WIB. Aturan ini dirancang untuk menjaga estetika kawasan wisata, kelancaran aktivitas pejalan kaki di trotoar, serta menciptakan kenyamanan bagi warga dan wisatawan yang datang menikmati suasana Pantai Padang.

Sudah Diberi Pembinaan, Namun Masih Bandel

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan pembinaan dan peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan.

“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif sebelumnya, melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun karena peringatan itu diabaikan, terpaksa kami ambil langkah hukum. Beberapa pedagang akan kami proses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Eka.

Menurut Eka, tindakan ini bukan semata-mata bentuk represif dari pemerintah, namun lebih kepada upaya menciptakan ketertiban umum dan menjamin hak publik untuk menggunakan fasilitas umum seperti trotoar secara nyaman dan aman.

Barang Dagangan Disita, Proses Hukum Dijalankan

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik PKL yang masih membandel, seperti payung, kursi, dan meja. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelanggar, agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” tambah Eka.

Imbauan untuk Tertib dan Bersinergi

Eka Putra Irwandi juga menghimbau seluruh PKL, khususnya yang telah diberikan fasilitas berjualan secara resmi oleh pemerintah, untuk taat terhadap aturan waktu operasional yang telah ditentukan.

“Mari bersama-sama kita jaga kawasan Pantai Padang agar tetap bersih, tertib, dan nyaman. Kehadiran PKL memang memberi warna dan daya tarik tersendiri, tetapi jika tidak tertib justru akan merugikan semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan PKL yang tidak tertib berpotensi mengganggu pengguna trotoar, menciptakan kemacetan pejalan kaki, hingga menurunkan citra kawasan wisata Pantai Padang yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi favorit masyarakat lokal dan luar kota.

Latar Belakang Penataan Pantai Padang

Penataan kawasan Pantai Padang, termasuk Lapau Panjang Cimpago, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan daya tarik wisata serta menumbuhkan ekonomi masyarakat secara tertib dan terorganisir. Pemerintah juga telah menyediakan zona-zona berjualan resmi bagi PKL, lengkap dengan jadwal operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pengunjung.

Namun, menurut pengamatan lapangan, masih ada sebagian pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga penertiban dianggap perlu demi menjaga keadilan bagi PKL yang taat dan kepentingan umum yang lebih luas.

Tegas, Tapi Tetap Manusiawi

Penertiban PKL oleh Satpol PP Padang bukan berarti anti terhadap usaha kecil. Justru sebaliknya, pemerintah terus berupaya menciptakan ruang-ruang berjualan yang manusiawi dan menguntungkan. Namun ketertiban dan kedisiplinan adalah kunci utama agar kawasan wisata bisa berkembang secara berkelanjutan dan membawa manfaat bagi semua pihak—baik pedagang, pengunjung, maupun warga sekitar.

“Tertib bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan semua mendapat ruang yang adil.”

(Mond)

#Padang #PKLPantaiPadang #PolPP