Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Adinegoro: Kembalikan Fungsi Fasum untuk Kepentingan Bersama

Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Jalan Adinegoro Koto Tangah 

D'On, Padang –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (12/6/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Ia turun ke lapangan bersama timnya serta didampingi oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Koto Tangah.

Bangunan Berdiri di Atas Fasum, Sudah Diberi Teguran Berulang

Menurut Eka Putra Irwandi, bangunan liar yang dibongkar berdiri di atas lahan fasum yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP dan kecamatan telah melalui prosedur persuasif dengan memberikan surat teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pemilik bangunan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, kita telah memberikan surat teguran baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan, pihak kecamatan juga sudah mengeluarkan surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan,” tegas Eka.

Namun, karena tidak ada tindakan dari pemilik bangunan untuk membongkar sendiri secara sukarela, maka Satpol PP bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya.

PKL yang Melanggar Juga Ditertibkan

Tak hanya bangunan liar, Satpol PP juga menyisir area sekitar dan menertibkan lapak-lapak PKL yang berjualan di zona terlarang atau mengganggu ketertiban umum. Beberapa lapak PKL yang menggunakan badan jalan atau trotoar turut dibongkar, dan barang-barang milik pedagang seperti kursi, meja, serta perlengkapan jualan lainnya diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti.

“Ada beberapa lapak pedagang yang kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, seperti kursi dan meja. Penertiban ini untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman,” ujar Eka.

Himbauan untuk Patuh pada Aturan

Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, terutama tidak mengganggu fungsi ruang publik yang sudah ditetapkan.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. Mari kita jaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) bersama-sama,” imbau Eka.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta tidak memanfaatkan ruang publik secara semena-mena.

Kota yang Tertib, Tanggung Jawab Bersama

Langkah Satpol PP ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk menata Kota Padang agar tetap menjadi kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. Penertiban bangli dan PKL yang melanggar bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan ruang kota yang fungsional, adil, dan ramah bagi semua.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dan konsisten seperti ini, kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum dan taat aturan akan semakin meningkat.

(Mond)

#BangunanLiar #Padang #PolPP