Rp30 Miliar Proyek Fiktif di BWS Babel: Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah, Empat Pejabat Ditahan
![]() |
4 Tersangka Proyek Fiktif BWS Babel Ditahan Kejati Babel (Dok: Ist) |
D'On, Pangkalpinang — Skandal korupsi besar kembali mengguncang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat mengungkap dugaan penyimpangan anggaran sebesar lebih dari Rp30 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel dan rekanan swasta. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sumber daya air justru diduga "diakali" melalui proyek fiktif yang nyaris sempurna hingga aparat penegak hukum turun tangan.
Modus Rapi dalam Balutan Proyek Rutin
Dalam siaran pers yang digelar Rabu (25/6/2025), Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, S.H., M.H., membeberkan bagaimana anggaran Rp30.492.292.000 untuk kegiatan pemeliharaan rutin pada tahun anggaran 2023–2024 dikelola secara swakelola tipe I. Namun, di balik mekanisme itu, Kejati menemukan fakta mencengangkan: perusahaan-perusahaan yang ditunjuk hanya sekadar nama, tidak pernah melaksanakan pekerjaan apapun.
"Perusahaan-perusahaan ini hanya menerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan, sementara pekerjaan jika ada ditangani langsung oleh PPK dan pihak dalam," ungkap Fadil.
Di atas kertas, proyek berjalan lancar. Di lapangan, tak ada aktivitas pemeliharaan nyata. Dalam praktiknya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum dari Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara dan pejabat teknis lainnya.
Jajaran Perusahaan 'Siluman' yang Terlibat
Tercatat delapan perusahaan yang ikut terlibat dalam arus pencairan dana fiktif tersebut, yakni:
- CV Harapan Raya Sentosa
- CV Adi Guna Karya
- CV Adi Setia Karya
- CV Mahadinata
- CV Barend Perkasa
- CV Setia Mitra Utama
- CV Pancur Pratama
- CV JJ Berjaya Konstruksi
Semua perusahaan ini, menurut Kejati, hanya berperan sebagai “jembatan pencairan dana” dan tidak memiliki peran riil dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
Penggeledahan, Penyitaan, dan Temuan Uang Miliaran
Mengendus praktik kotor tersebut, Tim Penyidik Kejati Babel bergerak cepat. Pada 17 Juni 2025, mereka melakukan penggeledahan di Kantor BWS Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Satker Operasi dan Pemeliharaan Babel.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.9/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-501/L.9/Fd.2/06/2025, petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp5.298.829.000 diduga berasal dari pengelolaan fiktif proyek tersebut.
Fadil menyatakan, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Babel. Namun, mengingat skema korupsi yang sistematis dan mencakup dua tahun anggaran, angka kerugian diprediksi jauh lebih besar.
Empat Tersangka, Dua Kepala Satker Terlibat
Skandal ini menyeret sedikitnya empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat tinggi di lingkungan BWS Babel:
- RS – Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel (2023–sekarang)
- K – Mantan Kepala Satker BWS Babel (2022–Mei 2023)
- MSA – Pejabat Pembuat Komitmen OP 2 Wilayah Belitung
- OA – Pejabat Pembuat Komitmen OP 2 Wilayah Belitung
Mereka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidiair: Pasal 3 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Korupsi yang Dilakukan Secara Terstruktur dan Terencana
Dugaan korupsi ini menunjukkan pola yang berbahaya: sistematis, berjemaah, dan disamarkan melalui mekanisme administratif yang tampak legal. Fakta bahwa proyek pemeliharaan air yang krusial bagi masyarakat dijadikan ladang bancakan menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang perlu dikaji ulang terhadap lembaga pelaksana pembangunan.
Fadil Regan menegaskan bahwa Kejati Babel berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru. "Kami membuka peluang untuk menindak semua pihak yang terlibat. Ini bukan kerja satu-dua orang," tegasnya.
Catatan: Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga negara di daerah untuk tidak bermain-main dengan dana rakyat. Kegiatan yang tampak sepele seperti “pemeliharaan rutin” bisa menjadi pintu masuk korupsi berskala besar jika tidak diawasi secara serius.
(Mond)
#KejatiBabel #Korupsi #BWSBabel