Breaking News

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp 105 Miliar, Sorotan Tajam pada Pencemaran Nama Baik

(Kolase Instagram Ridwan Kamil dan Lisa Mariana)

D'On, Bandung
– Dalam sebuah langkah hukum yang mengejutkan publik, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas tuduhan serius yang dinilai telah mencemarkan nama baik, merusak reputasi, serta mengganggu ketenangan hidup pribadi dan sosial Ridwan Kamil beserta keluarganya.

Langkah hukum ini diambil setelah Lisa Mariana lebih dahulu menggugat Ridwan Kamil dengan tuduhan-tuduhan kontroversial yang hingga kini belum terbukti secara sah dan ilmiah.

Tuntutan Ganti Rugi Jumbo: Apa Saja Rinciannya?

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa nilai Rp 105 miliar tersebut mencakup:

  • Rp 5 miliar sebagai kerugian materiil, termasuk biaya hukum, konsultasi medis terkait dampak psikologis, serta potensi kehilangan pendapatan.
  • Rp 100 miliar sisanya dituntut sebagai kerugian immateriil yang mencakup kehormatan pribadi, tekanan sosial, dan gangguan terhadap reputasi yang dibangun selama puluhan tahun sebagai tokoh publik.

Gugatan tersebut disampaikan dalam jawaban atas gugatan (rekonvensi) dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dan telah resmi diunggah ke sistem e-Court Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu, 25 Juni 2025.

“Kampanye Penghancuran Reputasi”

Muslim Jaya menyebut bahwa kliennya telah menjadi korban dari tuduhan yang tidak hanya keliru, tetapi juga disebarkan secara masif melalui media sosial dan ruang publik lainnya.

“Ini bukan sekadar sengketa pribadi antara dua orang. Ini adalah kampanye penghancuran reputasi yang sistematis, tanpa dasar ilmiah maupun hukum,” tegas Muslim dalam keterangan resminya.

Menurut dokumen yang telah diserahkan kepada majelis hakim, Lisa Mariana diduga telah menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, termasuk:

  • Menuduh Ridwan Kamil menjalin hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan.
  • Menyebut adanya kehamilan hasil hubungan tersebut.
  • Menyebarkan narasi bahwa Ridwan Kamil menyarankan aborsi.

Seluruh klaim ini, menurut pihak Ridwan Kamil, tidak pernah terbukti secara ilmiah. Bahkan, hingga kini, tes DNA yang menjadi salah satu alat bukti krusial pun tidak pernah dilakukan.

Desakan Penghapusan Konten dan Permintaan Maaf Terbuka

Selain tuntutan finansial, pihak Ridwan Kamil juga menuntut agar Lisa Mariana:

  • Menghapus seluruh unggahan yang dianggap sebagai fitnah di semua platform media sosial miliknya.
  • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, daring, dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Langkah ini, menurut kuasa hukum, bukan semata-mata untuk membalas, tetapi untuk menegakkan prinsip keadilan dan mencegah preseden berbahaya yang dapat mencemari ruang publik.

“Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjatuhkan kehormatan tokoh publik demi motif ekonomi atau sensasi. Ini soal menjaga marwah hukum dan etika bermedia,” ungkap Muslim.

Laporan Pidana Masih Berjalan

Perlu diketahui, gugatan ini merupakan bagian dari respons menyeluruh Ridwan Kamil atas serangkaian tuduhan Lisa Mariana. Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Laporan tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Bareskrim, dan belum ditentukan apakah perkara ini akan naik ke tingkat penyidikan dan persidangan pidana.

Belum Ada Tanggapan dari Lisa Mariana

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan balik Ridwan Kamil. Publik pun masih menunggu bagaimana langkah hukum berikutnya dari pihak Lisa, serta apakah akan ada upaya mediasi atau tetap berlanjut ke sidang terbuka.

Catatan Redaksi

Kasus ini mencuat menjadi perhatian nasional karena melibatkan sosok publik dengan rekam jejak panjang di pemerintahan dan masyarakat. Di sisi lain, isu pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tanpa bukti menjadi tantangan serius di era media sosial yang serba cepat.

Apakah ini akan menjadi titik balik dalam penegakan etika digital? Ataukah justru membuka babak baru drama hukum di ruang publik? Semua mata kini tertuju pada proses persidangan di PN Bandung.

(K)

#RidwanKamil #LisaMariana #PNBandung #Hukum