Putusan MK Potensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD hingga 2031: KPU Tunggu Revisi UU Pemilu
Anggota KPU Idham Holik
D'On, Jakarta — Putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada) memunculkan konsekuensi hukum dan politik yang luas. Salah satunya, kemungkinan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diperpanjang hingga tahun 2031, jauh melampaui batas lima tahun yang selama ini berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi keputusan MK yang memerintahkan agar pemilu daerah digelar minimal dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
“Maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031,” ujar Idham saat berbicara kepada wartawan pada Sabtu (28/6).
Dasar Hukum Perpanjangan Masa Jabatan
Menurut Idham, potensi perpanjangan ini bersandar pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji.
Berikut isi pasalnya:
- Pasal 102 ayat (4): Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
- Pasal 155 ayat (4): Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Dengan jeda pemilu lokal yang diperintahkan MK, maka anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tidak akan memiliki pengganti hingga minimal tahun 2031. Artinya, masa jabatan mereka secara hukum masih sah dan berlanjut, sampai pengucapan sumpah/janji oleh anggota baru.
Menunggu Sikap Politik DPR dan Pemerintah
Meski potensi perpanjangan masa jabatan ini secara normatif dimungkinkan, Idham menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dibahas dalam forum legislasi nasional, karena menyangkut substansi Undang-Undang Pemilu.
“Saya yakin Pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah, akan melakukan perubahan terhadap UU Pemilu. Kita tunggu saja UU Pemilu yang baru,” kata Idham.
Dampak Politik: Legitimasi dan Kesenjangan Kewenangan
Perpanjangan masa jabatan ini bisa memunculkan sejumlah pertanyaan krusial di tengah masyarakat dan kalangan pengamat politik:
- Apakah legitimasi anggota DPRD tetap kuat jika mereka menjabat di luar periode yang dipilih oleh rakyat?
- Bagaimana menjaga akuntabilitas wakil rakyat yang menjabat hingga 7 tahun tanpa pemilu ulang?
- Apakah akan muncul ketimpangan antara daerah yang dipimpin oleh kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan DPRD yang masih hasil Pemilu sebelumnya?
Pengamat politik menilai, perlu ada komunikasi politik dan hukum yang intens agar masyarakat memahami konteks dan tidak menilai perpanjangan ini sebagai bentuk pelemahan demokrasi lokal.
Kesimpulan: Masa Jabatan Bisa Diperpanjang, Tapi Butuh Payung Hukum yang Baru
Putusan MK membuka ruang interpretasi baru dalam sistem pemilu nasional dan daerah di Indonesia. Sembari menanti revisi terhadap UU Pemilu, KPU dan pembuat undang-undang dihadapkan pada tugas besar: memastikan transisi demokrasi berjalan sesuai konstitusi, tanpa mengorbankan legitimasi atau semangat reformasi.
Jika DPRD tetap menjabat hingga 2031, maka Indonesia akan mencatat sejarah baru untuk pertama kalinya, masa jabatan legislatif daerah berlangsung lebih dari lima tahun, bukan karena amendemen konstitusi, tetapi karena rekayasa jadwal pemilu yang diperintahkan lembaga yudikatif tertinggi.
(Mond)
#Nasional #PutusanMK #KPU #MahkamahKonstitusi #Pilkada #DPRD