Drama Hukum WN China Yu Hao: Bebas Sejenak, Kini Kembali ke Bui karena Kasus Tambang Emas Ilegal 774 Kg
Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar mengeksekusi WN China yang juga Terpidana kasus Tambang Emas Ilegal, Yu Hao, ke Lapas. Foto: Instagram/ @kejatikalbar
D'On, Kalimantan Barat – Harapan untuk bebas hanya sesaat bagi Yu Hao, seorang warga negara China yang sempat menghirup udara bebas setelah divonis lepas dalam kasus tambang emas ilegal seberat 774 kilogram. Namun, takdir berkata lain. Kini, ia kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi.
Kasus yang menjerat Yu Hao bukan kasus biasa. Ia didakwa sebagai aktor utama dalam kegiatan pertambangan emas ilegal berskala besar di wilayah Kalimantan Barat. Jumlah yang disita dari aktivitas tambang ilegal itu mencapai hampir tiga perempat ton emas – jumlah yang tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menyiratkan adanya jaringan kejahatan terorganisir di baliknya.
Putusan Bebas yang Mengguncang
Yu Hao awalnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang, yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut menjadi sinyal kuat bahwa hukum akan menindak tegas pelanggaran di sektor strategis seperti pertambangan.
Namun, suasana berubah drastis ketika Pengadilan Tinggi Pontianak menganulir putusan itu dan membebaskan Yu Hao. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak yakin dengan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Putusan bebas ini sontak memantik tanda tanya di tengah publik dan pegiat hukum. Bagaimana bisa kasus sebesar ini runtuh di tingkat banding?
Kasasi: Babak Baru Perlawanan Hukum
Tak tinggal diam, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Ketapang langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 13 Juni 2025, MA akhirnya mengeluarkan putusan tegas yang membatalkan vonis bebas tersebut.
“Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti,” demikian bunyi putusan singkat yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung dan dikutip pada Sabtu (28/6).
Putusan kasasi itu menyatakan bahwa Yu Hao kembali bersalah dan menghukumnya dengan 3 tahun 6 bulan penjara serta menjatuhkan denda fantastis senilai Rp 30 miliar. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, bersama dua anggota hakim agung, Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Meski salinan lengkap putusan belum dipublikasikan, arah hukumnya jelas: pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan tidak bisa dibiarkan lepas dari hukuman.
Eksekusi Diam-Diam: Dari Rumah Detensi ke Lapas
Setelah putusan kasasi inkrah, Kejaksaan bergerak cepat. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Ketapang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Yu Hao dari Rumah Detensi Imigrasi Kalbar ke Lapas Kelas II A Pontianak.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao... ke Lapas Kelas II A Pontianak,” tulis Kejari Ketapang dalam pernyataan resminya yang dirilis melalui akun Instagram mereka.
Langkah ini tak hanya mengakhiri sementara polemik hukum Yu Hao, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata aparat dalam menangani kasus kejahatan yang menyentuh sektor vital negara.
Pesan Tegas Penegak Hukum
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menyampaikan bahwa vonis dan eksekusi terhadap Yu Hao menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak mentolerir pelanggaran hukum di sektor strategis seperti pertambangan.
"Ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi penyalahgunaan izin dan kewenangan, khususnya dalam aktivitas tambang yang berdampak besar terhadap lingkungan dan perekonomian negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini, termasuk eksekusi denda serta potensi pemulihan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao dan jaringan yang terkait dengannya.
Catatan Tambahan:
Kasus Yu Hao ini menjadi contoh nyata betapa rumit dan penuh dinamika proses penegakan hukum di Indonesia. Dari vonis bersalah, bebas, hingga kembali dipenjara, jalannya penuh tikungan tajam. Namun satu hal pasti: ketika hukum ditegakkan dengan serius, tidak ada celah bagi kejahatan untuk terus berpijak.
(Mond)
#Hukum #TambangEmasIlegal #YuHao