Breaking News

Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Muda Juwita

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (kanan) di hadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025).

D'On, Banjarbaru
 – Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin mendadak hening saat Letkol CHK Sunandi, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, membacakan tuntutan terhadap seorang prajurit TNI Angkatan Laut. Sosok yang duduk di kursi terdakwa adalah Kelasi Satu Jumran, seorang Juru Bahari dari Pangkalan TNI AL Balikpapan. Dia tidak sedang menjalankan tugas bela negara—melainkan mempertanggungjawabkan kematian seorang jurnalis muda bernama Juwita, yang tewas secara mengenaskan.

Tuntutan Maksimal untuk Kejahatan Terencana

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, Jaksa Militer menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Jumran. “Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Letkol CHK Sunandi lantang di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu. Sunandi juga menuntut pemecatan Jumran dari dinas militer, sebuah langkah yang mencerminkan betapa seriusnya institusi menanggapi kasus ini. “Tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Rincian Pembunuhan yang Mengguncang Kota Banjarbaru

Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Siang hari itu, warga dikejutkan oleh penemuan tubuh seorang perempuan muda yang tergeletak di tepi jalan bersama motornya. Awalnya, kejadian itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan segera mengemuka.

Korban diketahui adalah Juwita (23 tahun), jurnalis sebuah media daring lokal di Banjarbaru. Ia juga telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda, menunjukkan bahwa ia bukan sekadar penulis pemula. Di lokasi kejadian, warga justru tidak melihat tanda-tanda tabrakan atau benturan kendaraan. Sebaliknya, luka lebam di leher korban mengindikasikan kemungkinan kekerasan fisik.

Tak lama setelah itu, ponsel Juwita yang tidak ditemukan di lokasi menambah kecurigaan bahwa ia bukan korban kecelakaan, melainkan korban pembunuhan yang disengaja.

Sidang: Fakta, Bukti, dan Harapan akan Keadilan

Dalam persidangan, Odmil menyatakan bahwa tindakan Jumran dilakukan secara sadar dan terencana. Barang bukti berupa dokumen dan benda pribadi milik korban turut dihadirkan dan dianalisis secara forensik. Jaksa meminta sebagian barang bukti dikembalikan ke keluarga korban, sebagian dimusnahkan, dan sisanya dimasukkan dalam berkas perkara.

Terdakwa sendiri, melalui kuasa hukumnya, meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi, yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis, 5 Juni 2025, pukul 10.00 WITA. Majelis hakim memberi waktu satu hari untuk penyusunan pledoi, sementara Jumran tetap ditahan di sel militer.

Cahaya yang Padam: Potret Singkat Juwita

Juwita bukan sekadar nama. Ia adalah seorang jurnalis muda yang berdedikasi, bekerja tanpa sorotan besar, namun membawa cahaya informasi ke masyarakat lewat berita-beritanya. Usianya yang baru 23 tahun menggambarkan awal karier yang masih panjang, namun semua itu terhenti secara tragis. Kini, keluarga dan rekan sesama jurnalis menanti keadilan atas kematiannya.

Lebih dari Sekadar Kasus Hukum

Kasus ini bukan hanya soal seorang prajurit yang melampaui batas hukum dan moral. Ini adalah ujian bagi integritas institusi, baik militer maupun media, dalam menegakkan keadilan dan melindungi profesi yang rentan seperti jurnalis. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dan senjata, jika jatuh ke tangan yang salah, bisa menjadi ancaman nyata bagi warga sipil.

Keadilan yang Dinanti

Seluruh proses persidangan kini tengah diawasi oleh publik, khususnya komunitas pers dan pegiat HAM. Harapan mereka satu: bahwa keadilan bukan hanya akan ditegakkan, tetapi juga menjadi pelajaran penting agar tragedi serupa tak terulang kembali.

(Mond)

#Pembunuhan #Kriminal #TNIAL