Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Pasaman
Polda Sumbar Sita Excavator di Tambang Ilegal Pasaman
D'On, Pasaman, Sumatera Barat – Dalam operasi senyap yang digelar saat sebagian besar warga masih terlelap, Tim Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di kawasan terpencil Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, tepat pukul 02.22 WIB waktu yang tidak biasa bagi aparat untuk melakukan penggerebekan, namun justru menjadi momen krusial untuk menangkap para pelaku yang tengah aktif beroperasi di lokasi penambangan.
Operasi Hukum di Tengah Kegelapan
Menurut keterangan resmi dari Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan, baik dari sisi lingkungan maupun keamanan.
"Setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan, Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Kompol Firdaus, SH, MH segera bergerak dari Padang menuju lokasi pada Selasa malam. Setelah dua hari melakukan pengintaian di medan berat yang cukup sulit dijangkau, tim akhirnya melakukan tindakan tegas," ungkap Kombes Susmelawati.
Dengan penuh kehati-hatian, tim mendekati lokasi yang jauh dari pemukiman, tersembunyi di balik hutan lebat dan perbukitan Pasaman. Suara mesin excavator yang meraung di malam hari menjadi penanda jelas bahwa tambang itu beroperasi tanpa kenal waktu dan tanpa izin.
Delapan Tersangka Diamankan
Dari operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Berikut identitas dan peran para tersangka:
- DS – Operator alat berat
- RS – Operator alat berat
- AS – Pengawas lokasi
- A – Anak box (penyaring emas)
- D – Anak box
- F – Anak box
- DS – Anak box
- AHL – Helper/labor pekerja
Peran “anak box” merujuk pada pekerja yang bertugas menyaring emas dari material tambang menggunakan karpet dan dulang, sedangkan operator mengoperasikan alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah dan batuan.
Barang Bukti: Excavator dan Alat Tradisional
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting yang menunjukkan skala operasi penambangan ini. Di antaranya:
- Satu unit excavator merek Zoomlion berwarna hijau, digunakan untuk menggali tanah dengan volume besar.
- Satu lembar karpet penyaring, yang digunakan untuk menjebak partikel emas.
- Dua buah alat dulang tradisional, yang menunjukkan bahwa proses pengolahan masih menggunakan metode manual.
Excavator yang merupakan barang bukti utama masih dalam proses evakuasi mengingat lokasinya yang sulit dijangkau. Rencananya, alat berat tersebut akan dibawa ke Polsek Lubuk Sikaping di bawah koordinasi Polres Pasaman.
Komitmen Polda: Lawan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Alam
Kombes Pol Susmelawati menegaskan bahwa Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari lingkungan.
“Penambangan emas tanpa izin sering kali merusak aliran sungai, menghancurkan hutan, serta menciptakan konflik sosial di masyarakat sekitar. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan hukum agar praktik seperti ini tidak merajalela di Sumatera Barat,” tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Sebaliknya, masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan semacam itu di lingkungannya.
Dibalik Kilau Emas, Ada Luka Alam
Kasus di Pasaman ini menambah panjang daftar wilayah yang menjadi korban eksploitasi tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Meski menawarkan keuntungan finansial, dampaknya terhadap lingkungan sangat besar: kerusakan hutan lindung, longsor, dan pencemaran air raksa ke sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Dengan penangkapan ini, Polda Sumbar mengirimkan pesan tegas: tidak ada tempat bagi penambang emas ilegal di tanah Minang. Alam adalah warisan, dan menjaga kelestariannya adalah kewajiban bersama.
(Mond)
#TambangIlegal #PETI #Pasaman #PoldaSumbar