Breaking News

Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino: Omzet Rp3,6 Miliar, 12 Tersangka Diciduk

Konferensi Pers Polda Riau Terkait Kasus Judi Online (Dok:Polda Riau)

D'On, Pekanbaru –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat perjudian online skala besar yang beroperasi melalui aplikasi permainan Higgs Domino Island. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dalam sebuah operasi terkoordinasi yang berlangsung di dua titik berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan ini menjadi tamparan keras terhadap maraknya praktik judi berkedok permainan digital yang selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, sindikat ini tercatat memiliki omzet mencapai Rp3,6 miliar hanya dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Penangkapan Terstruktur di Dua Lokasi

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/6/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja panjang dan teliti dari tim siber Ditreskrimsus Polda Riau. Para tersangka diamankan di dua lokasi yang telah diidentifikasi sebagai pusat operasional utama sindikat tersebut, yakni:

  • Ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya
  • Rumah tinggal di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki

“Dari kedua lokasi ini, kami mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. Total ada 120 unit komputer rakitan, sejumlah handphone, buku rekening, dan dokumen identitas,” ujar Jossy.

Modus Operandi: Terstruktur dan Profesional

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan padat. Tim Siber Polda Riau kemudian melakukan patroli digital dan pemantauan sistematis terhadap sejumlah akun Higgs Domino yang memiliki aktivitas mencurigakan.

“Setelah kami petakan, dua lokasi ini memang menjadi pusat kegiatan. Dari TKP pertama kami mengamankan enam tersangka beserta 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun permainan secara simultan,” bebernya.

Sementara di lokasi kedua, enam tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti 18 CPU, lima handphone, dan sejumlah buku rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan sindikat.

Dalang di Balik Layar: “Ko Jo” Ditangkap Usai Kembali dari Malaysia

Salah satu penangkapan kunci adalah Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, pria yang disebut-sebut sebagai otak utama sekaligus pemodal utama sindikat ini. Ia diringkus saat baru saja mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, sepulang dari Malaysia, pada Sabtu (21/6/2025).

“Ko Jo mengatur seluruh alur operasional dari pembuatan akun, permainan, hingga transaksi penjualan chip. Ini jaringan yang rapi, dibagi menjadi dua tim: tim pertama bertugas membuat dan memainkan akun demi mengumpulkan chip, sementara tim kedua mengelola transaksi penjualan,” jelas Ade.

Keuntungan Menggiurkan Lewat Chip Virtual

Menurut penyelidikan, para pelaku secara aktif mencari jackpot chip melalui permainan rutin. Begitu chip mencapai nominal tertentu—yakni Rp1 miliar per akun, chip tersebut dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu per miliar chip.

“Bayangkan saja, dari pengakuan mereka, rata-rata transaksi harian mencapai satu triliun chip, atau setara dengan Rp25 juta per hari. Dalam lima bulan saja, total omzet mereka menembus Rp3,6 miliar,” ungkap Ade.

Chip-chip yang diperoleh diduga dijual kepada pemain Higgs Domino lainnya secara ilegal, baik secara daring maupun melalui perantara.

Dampak Sosial dan Jerat Hukum

Ade Kuncoro menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan praktik perjudian terselubung yang sangat merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Banyak dari konsumen chip ini merupakan remaja dan orang dewasa muda, yang tergoda dengan iming-iming permainan sederhana namun bisa "menghasilkan uang".

Para tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 (tentang perubahan kedua atas UU ITE)
  • Pasal 303 KUHP (tentang perjudian)
  • Pasal 55 KUHP (tentang penyertaan)

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Penegasan Polda Riau

Wakapolda Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penampung chip, reseller, atau bahkan pembeli dari kalangan publik.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa judi online telah bertransformasi dalam bentuk-bentuk baru, termasuk dalam kemasan aplikasi game yang seolah-olah tidak berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, serta aktif melaporkan jika ada aktivitas digital yang mencurigakan,” tutupnya.

(Mond)

#PoldaRiau #JudiOnline