Bikin Heboh!!! Pasutri Muda Tertangkap Live Streaming Mesum demi Uang
Pasutri Muda di Pangandaran Nekat Live Streaming Mesum demi Cuan, Digerebek Polisi Tengah Malam. ( Foto: iNewsPangandaran.id)
D'On, Pangandaran, Jawa Barat – Sebuah rumah kontrakan sederhana di wilayah Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, mendadak menjadi pusat perhatian warga. Tak ada yang menyangka, di balik pintu tertutup itu, sepasang suami istri muda menjalankan aksi tak terduga menjual konten pornografi secara langsung melalui aplikasi live streaming berbayar.
Adalah WCJ (24) dan E (25), pasangan yang tampak biasa saja di mata tetangga. Namun, siapa sangka, mereka menjalani kehidupan ganda sebagai “bintang panas digital”, mempertontonkan hubungan intim mereka secara langsung demi uang. Aksi nekat ini akhirnya terbongkar setelah Tim Cyber Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penggerebekan dini hari, Jumat 13 Juni 2025, tepat pukul 03.30 WIB.
“Pasangan tersebut diamankan saat sedang tertidur pulas usai melakukan live streaming adegan seksual,” ungkap Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).
Modus Licik di Balik Aplikasi Digital
Pasutri ini memulai aksinya sejak Desember 2024. Dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki fitur siaran langsung dan sistem donasi berupa koin virtual, mereka merancang siaran-siaran berisi konten vulgar. Tak hanya itu, mereka juga membuka jasa Video Call Sex (VCS) secara personal melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, menyesuaikan dengan permintaan spesifik dari pelanggan.
Setiap pertunjukan mereka memiliki tarif berbeda bergantung pada seberapa jauh adegan diminta oleh pelanggan. Sistem transaksi dilakukan melalui pembelian koin yang kemudian ditukar dengan rupiah. Dari Desember 2024 hingga Mei 2025, keduanya berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 65 juta dari aktivitas pornografi daring tersebut.
“Ini adalah bentuk prostitusi digital yang kian marak, dan mereka melakukannya secara terorganisir,” jelas salah satu anggota tim cyber crime yang enggan disebutkan namanya. Polisi juga menemukan rekaman-rekaman siaran, bukti transfer dari pelanggan, serta beberapa akun palsu yang digunakan untuk promosi.
Hidup Sederhana, Tapi Penuh Rahasia
Menurut warga sekitar, WCJ dan E dikenal sebagai pasangan muda yang tertutup. Mereka tidak banyak bergaul, dan sering terlihat beraktivitas malam hari. Tak ada yang menyangka, rumah yang mereka kontrak itu telah disulap menjadi semacam studio pribadi dengan pencahayaan dan perangkat perekam digital.
“Saya kira mereka kerja online biasa. Tapi ternyata begitu... saya kaget sekali,” ujar seorang tetangga yang tinggal di sebelah rumah mereka.
Kini, pasangan tersebut ditahan di Mapolres Pangandaran dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara kini menanti mereka.
Fenomena Baru, Tantangan Baru
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena pornografi digital yang melibatkan warga biasa yang terdesak ekonomi atau tergoda kemudahan teknologi. Maraknya aplikasi dengan fitur siaran langsung berbayar menjadi celah baru dalam dunia eksploitasi seksual berbasis daring.
“Ini jadi alarm bagi kita semua. Bukan hanya aparat penegak hukum, tapi juga orang tua dan masyarakat. Karena platform ini bisa digunakan siapa saja, bahkan dari balik kamar sendiri,” tegas AKBP Mujianto.
Polres Pangandaran berjanji akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber, termasuk konten cabul berbasis digital. Saat ini, penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk melacak pelanggan dan kemungkinan jaringan yang lebih luas dari praktik serupa.
(Ning)
#Asusila #Mesum #Pornografi