Mualem Tegas: Empat Pulau di Singkil Adalah Milik Aceh, dan Akan Kita Pertahankan dengan Segala Cara
Gubernur Aceh Mualem Klaim 4 Pulau Milik Aceh
D'On, Aceh – Dalam suasana yang sarat dengan ketegangan dan semangat kebangsaan, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan sikap tak tergoyahkan terkait status kepemilikan empat pulau di kawasan Singkil. Pulau-pulau yang belakangan diklaim secara administratif sebagai bagian dari Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Mualem, merupakan bagian sah dari wilayah Aceh yang harus dan akan dipertahankan.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Mualem usai menggelar pertemuan penting bersama sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk anggota DPR RI, DPD RI, serta DPR Aceh, pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Turut hadir pula tokoh-tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan elemen masyarakat sipil Aceh yang menunjukkan kekhawatiran mendalam atas langkah sepihak Kemendagri tersebut.
“Empat pulau itu hak Aceh. Kita punya bukti administratif, historis, bahkan secara geografis sangat jelas bahwa kawasan itu adalah bagian dari wilayah Aceh. Ini bukan sekadar klaim emosional, tapi berdasar fakta dan sejarah,” tegas Mualem di hadapan para hadirin.
Dalam pernyataannya, Mualem didampingi langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, serta anggota DPR RI dari Dapil Aceh, TA Khalid, yang sama-sama menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Aceh demi mempertahankan integritas wilayahnya.
Menjawab Klaim Sepihak: Ketegangan Meningkat
Kontroversi ini bermula ketika empat pulau di perairan Singkil secara tiba-tiba dicantumkan dalam peta administrasi Sumatera Utara oleh Kemendagri. Keputusan ini sontak memantik gelombang penolakan di Aceh karena dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa dialog, dan mengabaikan sejarah serta fakta sosial yang telah mengakar sejak ratusan tahun lalu.
“Masyarakat Aceh sudah tinggal di pulau-pulau itu sejak lama. Secara kultural dan sosial, mereka bagian tak terpisahkan dari Aceh. Jadi tidak bisa serta-merta dipindahkan hanya dengan goresan pena administrasi,” kata Mualem menegaskan.
Lebih lanjut, Gubernur Aceh juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan kedaulatan masyarakat Aceh yang selama ini telah berjuang keras untuk menjaga keutuhan daerahnya, terutama pasca diberlakukannya status kekhususan Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Data, Bukti, dan Sejarah: Fondasi Klaim Aceh
Mualem menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah mengantongi berbagai dokumen dan bukti autentik yang memperkuat klaim mereka atas empat pulau tersebut. Mulai dari arsip kolonial Belanda, peta-peta era kemerdekaan, hingga surat keterangan kependudukan yang menunjukkan dominasi masyarakat Aceh di pulau-pulau tersebut sejak dahulu kala.
Secara geografis, empat pulau yang menjadi polemik ini yang namanya belum dirinci secara terbuka ke publik berada lebih dekat dan terhubung langsung dengan daratan Aceh Singkil, bukan Sumatera Utara. Hal ini, menurut para ahli geospasial yang dikonsultasikan oleh Pemerintah Aceh, menjadi salah satu argumen terkuat dalam membantah klaim Kemendagri.
Gubernur: Kami Akan Pertahankan, Dengan Cara Apapun
Dalam pernyataan yang penuh semangat dan ketegasan, Mualem menyatakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan menggunakan semua jalur konstitusional yang tersedia, termasuk menempuh upaya hukum, membentuk tim negosiasi, bahkan jika diperlukan, membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya, selaku Gubernur Aceh, akan berdiri paling depan untuk mempertahankan hak dan wilayah ini. Ini bukan sekadar soal empat pulau. Ini soal marwah, soal kedaulatan, dan soal keadilan. Jangan sampai karena urusan administrasi, sejarah dan identitas Aceh dipinggirkan.”
Forbes Aceh Dukung Penuh: Ini Bukan Isu Lokal Semata
Pertemuan yang digelar bersama Forbes Aceh forum komunikasi para anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh menunjukkan bahwa permasalahan ini telah mendapat perhatian serius di tingkat nasional. Mereka sepakat bahwa langkah-langkah diplomatik dan hukum harus segera disusun, agar Aceh tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Zulfadhli, Ketua DPR Aceh, menambahkan bahwa lembaga legislatif siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sementara itu, TA Khalid mengingatkan pemerintah pusat agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang menyangkut wilayah otonomi khusus seperti Aceh.
Arah ke Depan: Diplomasi, Hukum, dan Solidaritas Rakyat Aceh
Pemerintah Aceh kini tengah mempersiapkan dokumen resmi untuk mengajukan keberatan ke Kemendagri. Tim ahli dari berbagai bidang hukum tata negara, sejarah, dan geospasial juga telah mulai dikonsolidasi.
Masyarakat sipil, tokoh adat, hingga kalangan ulama Aceh pun mulai menyuarakan kekhawatiran yang sama. Di media sosial, dukungan terhadap sikap Mualem pun meluas dengan tagar #PulauAceh mulai ramai digunakan warganet sebagai simbol perlawanan terhadap keputusan Kemendagri.
Polemik empat pulau ini bisa menjadi titik uji bagi pemerintah pusat dalam memperlakukan daerah-daerah dengan kekhususan seperti Aceh. Dan bagi masyarakat Aceh, isu ini bukan hanya soal batas, tapi soal sejarah, identitas, dan hak yang tidak boleh dihapus begitu saja.
“Empat pulau itu milik Aceh. Kami akan pertahankan. Dengan segala cara.” Mualem, Gubernur Aceh.
(Mond)
#SengketaPulauAcehdanSumut #Aceh #Mualem