Breaking News

KPK Pertimbangkan Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024: Ada Apa di Balik Tambahan 20 Ribu Jemaah?

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

D'On, Jakarta
– Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 mulai menyeruak ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang menyelidiki indikasi penyimpangan dalam distribusi kuota haji khusus. Tak main-main, penyelidikan ini berpotensi menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah KPK ini seolah menjawab keresahan publik yang bertanya-tanya tentang proses pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Bagaimana mekanisme pembagiannya? Siapa yang mengambil keputusan? Dan yang paling penting: apakah prosesnya bersih dari praktik gratifikasi?

Sinyal Pemanggilan Yaqut: "Dilihat dari Kebutuhan"

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menampik kemungkinan pemanggilan Yaqut untuk dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyelidikan yang kini sedang berlangsung.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat malam (20/6/2025).

Pernyataan itu membuka ruang besar bagi KPK untuk memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam pengelolaan kuota haji khusus, yang selama ini dikenal sebagai ladang basah dan penuh celah penyimpangan.

Sorotan ke DPR: Pansus Angket Juga Bisa Diperiksa

Bukan hanya mantan Menag, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pun bisa masuk dalam daftar pihak yang bakal diperiksa. Sebagai pihak yang secara langsung menginvestigasi tata kelola haji tahun ini, mereka dianggap mengetahui banyak hal di balik pembagian kuota tambahan tersebut.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tegas Budi, dikutip dari Antara.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan KPK tak akan berhenti pada tataran teknis birokrasi di Kementerian Agama saja, tapi juga menyasar sisi politis dalam pengawasan parlemen yang selama ini menjadi pengendali kebijakan publik terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Dugaan Gratifikasi dalam Pengisian Kuota Khusus

KPK mengungkap bahwa selain memeriksa soal teknis pembagian kuota, pihaknya juga tengah mendalami indikasi gratifikasi dalam proses penunjukan pihak-pihak yang menerima kuota haji khusus. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun, namun baru sekarang terangkat secara masif ke ranah hukum.

KPK sudah mulai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak luar, untuk dimintai keterangan awal. Meskipun belum menetapkan tersangka, penyelidikan telah menunjukkan bahwa ada potensi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Kritik Pansus: Sistem 50:50 Dianggap Tak Adil

DPR melalui Pansus Angket Haji menyuarakan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan haji tahun ini. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 secara rata: 10.000 untuk jemaah haji reguler, dan 10.000 untuk haji khusus.

Bagi publik, angka ini mungkin terdengar wajar. Tapi bagi kalangan pengamat dan anggota pansus, skema 50:50 ini justru dianggap tidak mencerminkan azas keadilan dan berpotensi membuka ruang korupsi dalam distribusinya.

Seperti diketahui, haji khusus biasanya dikelola oleh travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), yang melibatkan biaya lebih mahal dan bersifat lebih eksklusif. Maka pembagian kuota yang seimbang antara haji reguler dan haji khusus bisa menimbulkan kecurigaan: siapa yang diuntungkan?

Membangun Layanan Haji yang Bersih dan Transparan

Di tengah kontroversi ini, KPK menegaskan bahwa tujuannya bukan hanya membongkar penyimpangan masa lalu, tetapi juga memastikan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.

“Penting bagi kami untuk memastikan tidak ada praktik jual beli kuota, gratifikasi, atau manipulasi sistem yang mencederai kepercayaan jemaah,” ujar salah satu sumber internal KPK.

Jika benar ada permainan dalam distribusi kuota haji, maka ini bukan hanya soal penyalahgunaan jabatan, melainkan juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai spiritual umat Islam yang menganggap ibadah haji sebagai rukun Islam kelima yang suci dan penuh pengorbanan.

Dugaan korupsi kuota haji bukan hanya soal angka dan data, melainkan menyangkut integritas negara dalam melayani warganya yang ingin menunaikan ibadah paling sakral. Jika benar ada yang bermain-main di balik distribusi kuota, maka publik berhak tahu, dan hukum wajib bertindak tegas.

Kini, semua mata tertuju pada langkah KPK berikutnya: akankah Yaqut dipanggil? Apakah Pansus akan membuka semua temuan mereka ke publik? Dan yang paling krusial: beranikah KPK membongkar tuntas praktik kotor yang sudah lama bersemayam dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia?

(L6)

#KuotaHaji #Korupsi #YaqutCholilQoumas #KPK