Breaking News

Hadiah Kemerdekaan dari Gubernur Sumbar: Pajak Kendaraan Dihapuskan, Berlaku Mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025

Gubernur Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025

D'On, Padang, Sumatera Barat
— Angin segar berhembus bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Dalam momentum menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumbar meluncurkan kebijakan spektakuler berupa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini akan berlangsung selama lebih dari dua bulan, tepatnya mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, yang mengatur tentang pembebasan atas pokok dan sanksi administratif PKB. Program ini tak hanya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi dan hadiah dari pemerintah daerah kepada masyarakat Sumatera Barat.

Gubernur Mahyeldi: Ini Hadiah dari Rakyat untuk Rakyat

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Selasa (24/6/2025), Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan langsung ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat Sumbar untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

“Bismillah. Mulai 25 Juni sampai 31 Agustus 2025, kami himbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk ikut serta dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Ini adalah hadiah dari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025,” ujar Mahyeldi dengan penuh semangat kebangsaan.

Tiga Keringanan Utama untuk Wajib Pajak

Lewat program ini, Pemprov Sumbar memberikan tiga jenis keringanan utama yang sangat menguntungkan bagi para wajib pajak:

  1. Bebas 100% Denda PKB
    Seluruh denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor akan dihapus sepenuhnya, tanpa syarat.

  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
    Pemilik kendaraan bekas atau kendaraan tangan kedua tidak perlu membayar bea balik nama, yang biasanya menjadi beban tambahan cukup besar.

  3. Bebas Pajak Progresif
    Untuk mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, pajak progresif akan dibebaskan total.


Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Meskipun program ini menawarkan banyak keuntungan, masyarakat tetap perlu mencermati beberapa ketentuan teknis berikut agar tidak salah kaprah:

  • Pembebasan hanya berlaku atas tunggakan pajak pokok, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Artinya, pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap wajib dibayar.

  • Tidak berlaku untuk keterlambatan pajak kendaraan baru (penyerahan pertama) maupun kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Sumbar.

  • Sanksi administratif atas keterlambatan PKB — termasuk bunga dan denda — akan dihapuskan seluruhnya, tanpa memandang berapa lama tunggakan tersebut terjadi.

  • Keputusan ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hanya berlaku hingga batas waktu program pada 31 Agustus 2025.

Manfaat Ganda: Ringankan Beban, Dukung Pembangunan Daerah

Program ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan inflasi yang meningkat, tetapi juga menjadi strategi untuk menggenjot pendapatan daerah dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Sumatera Barat.

“Bayar pajak kendaraan bermotor Anda tepat waktu. Karena pajak Anda membangun Sumatera Barat!” pungkas Gubernur Mahyeldi.

Ayo Segera ke Samsat Terdekat!

Dengan waktu pelaksanaan yang cukup panjang lebih dari dua bulan  masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir. Semua kantor Samsat se-Sumatera Barat telah dipersiapkan untuk melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan ini.

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor yang belum dibayar pajaknya selama bertahun-tahun, inilah saat yang tepat untuk “menghapus dosa” administrasi kendaraan tanpa beban tambahan.

Catatan Penting:
Program ini tidak bisa diakses secara daring sepenuhnya. Masyarakat tetap diminta untuk datang langsung ke kantor Samsat guna verifikasi data kendaraan dan identitas. Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopinya untuk mempercepat proses.

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

Dengan menghapus denda, pajak progresif, dan BBNKB II, program ini jelas menjadi momentum langka yang tak boleh disia-siakan oleh masyarakat Sumbar. Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga menjadi wujud nyata kemerdekaan finansial yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat.

Jangan tunggu tanggal tua. Segera lunasi kewajiban Anda dan berkontribusi membangun Ranah Minang!

(Mond)

#PemutihanPajak #Samsat #PemprovSumbar #PajakKendaraan