Gugatan Fantastis Rp1.000 Triliun Gegara Ijazah Jokowi, UGM Dihadapkan di Pengadilan Sleman
Agenda Pembacaan Gugatan Sidang Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/6/2025).
D'On, Sleman — Sebuah gugatan sipil yang mengejutkan publik tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu institusi pendidikan tinggi paling ternama di Indonesia, kini menjadi tergugat dalam perkara yang menyentuh langsung kredibilitas dunia akademik dan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seorang warga bernama Komardin menggugat UGM beserta sejumlah pejabat internal kampus itu dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
Gugatan ini muncul dalam konteks sengketa keabsahan ijazah dan skripsi milik Jokowi semasa menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Persidangan digelar pada Selasa (24/6/2025) dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, yang secara langsung dibacakan oleh Komardin di hadapan majelis hakim.
Deretan Nama Besar di Kursi Tergugat
Gugatan yang dilayangkan Komardin tidak hanya menyasar institusi UGM secara kelembagaan, tetapi juga secara individual menyebut beberapa petinggi kampus sebagai tergugat. Tercatat, ada delapan pihak yang masuk dalam daftar tergugat, yakni:
- Rektor UGM (Tergugat I)
- Wakil Rektor I hingga IV (Tergugat II-V)
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM (Tergugat VI)
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM (Tergugat VII)
- Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing skripsi Jokowi (Tergugat VIII)
Dalam sidang, Komardin membacakan secara rinci poin-poin tuntutan yang diajukan, dengan nilai gugatan yang tergolong di luar kebiasaan dalam perkara perdata.
Tuntutan Mencapai Triliunan Rupiah
“Petitum pertama, meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan,” ucap Komardin membuka pernyataannya.
Selanjutnya, ia memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan dan pengesahan ijazah serta dokumen akademik Jokowi.
Komardin menuntut:
- Kerugian materiel sebesar Rp69,073 triliun kepada negara, yang wajib dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat I hingga VII (seluruh pejabat UGM).
- Kerugian immateriel sebesar Rp1.000 triliun kepada negara dengan alasan kegaduhan nasional yang ditimbulkan.
- Ir. Kasmudjo secara khusus dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp10 miliar atas perannya sebagai pembimbing skripsi Jokowi.
Permintaan Bukti dan Audit Akademik Jokowi
Selain tuntutan finansial, Komardin juga meminta agar Rektor UGM diperintahkan untuk menyerahkan duplikat ijazah asli Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan. Duplikat ini, katanya, harus diuji keasliannya oleh lembaga yang memiliki legalitas resmi dan independen.
Tidak berhenti di situ, ia juga meminta agar pihak UGM menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang diyakini krusial, antara lain:
- Daftar nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980
- Kartu Rencana Studi (KRS) Joko Widodo dari semester awal hingga akhir
- Dokumen KKN dan skripsi asli atas nama Joko Widodo
- Bukti bahwa Ir. Kasmudjo memang benar pernah menjadi pembimbing akademik Jokowi
Motif Moral atau Motif Politik?
Dalam pernyataannya, Komardin menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan sebagai serangan politik, melainkan dilandasi oleh panggilan moral. Ia merasa prihatin atas polemik panjang yang membayangi keaslian ijazah Jokowi, yang menurutnya menimbulkan keraguan publik terhadap integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Gugatan ini bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa sistem akademik kita transparan dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Ia menuding bahwa hingga kini, tidak ada bukti otentik dan terbuka dari pihak UGM yang bisa menjelaskan secara terang-benderang soal keabsahan skripsi maupun ijazah Jokowi.
Majelis Hakim Putuskan Sidang Lanjut Secara e-Court
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Cahyono, memutuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Menariknya, sidang berikutnya akan dilangsungkan secara e-court alias digital. Pihak tergugat diminta untuk mengunggah dokumen jawaban mereka paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari tersebut.
“Jadi nanti tidak perlu hadir secara fisik. Semua cukup diunggah ke sistem e-court untuk diuji,” ujar Hakim Cahyono.
Polemik Ijazah Jokowi: Masalah Lama yang Kembali Mendidih
Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi sebenarnya bukan barang baru. Sejak beberapa tahun terakhir, rumor dan tudingan miring tentang keabsahan dokumen akademik beliau kerap mencuat ke permukaan. Namun, baru kali ini persoalan tersebut masuk ke ranah pengadilan secara formal dan dengan tuntutan hukum yang sangat besar.
Apakah langkah Komardin akan mengungkap sesuatu yang baru? Ataukah justru akan menjadi bagian dari polemik tanpa ujung? Publik kini menanti, bukan hanya pada sisi hukum, tetapi juga pada ketegasan institusi pendidikan dalam menjaga kredibilitas dan transparansi akademik.
(Yayuk)
#IjazahJokowi #UGM #Nasional #PNSleman