Diteror karena Blokir Situs Judi Online, Eks Pejabat Kominfo Bongkar Tekanan Gelap di Balik Layar
Sidang lanjutan kasus dugaan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
D'On, Jakarta — Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan "pengamanan" situs judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Syamsul Arifin, mantan Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, mengungkap bahwa dirinya sempat diteror dan mendapat ancaman setelah memblokir ribuan situs judi online.
Syamsul dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025), untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus nama-nama yang kini terjerat dalam dugaan praktik manipulatif terhadap pemblokiran situs ilegal.
Pengakuan Syamsul menjadi titik balik dalam pemahaman publik tentang bagaimana kuat dan gelapnya pengaruh di balik industri perjudian digital yang selama ini diburu pemerintah.
Pemblokiran Situs, Ancaman, dan Teror: Awal dari Tekanan Psikologis
Menurut kesaksian Syamsul, ia mulai menjabat sebagai kepala tim pengendali konten ilegal Kominfo sejak Februari 2024. Tidak butuh waktu lama, ia langsung mengambil langkah tegas: memblokir sekitar 2.000 situs judi online.
Namun tindakan berani tersebut ternyata mengusik "status quo". Syamsul mengungkap bahwa tak lama setelah memblokir situs-situs tersebut, ia mulai merasakan tekanan yang tidak biasa.
"Saya diancam dan diteror," ujarnya dalam persidangan.
Siapa pelaku teror? Syamsul mengaku tidak tahu secara pasti. Namun ia mengindikasikan bahwa ada desas-desus soal rencana pemindahannya dari jabatan tersebut sebuah langkah yang menurutnya sarat dengan tekanan dari pihak-pihak yang tak ingin situs tersebut diblokir.
"2000 Situs Itu Dijaga oleh Teman-Teman"
Yang lebih mengejutkan, Syamsul mengatakan bahwa setelah penyelidikan internal kecil-kecilan, ia mendapati bahwa situs-situs yang ia blokir ternyata memiliki "penjaga" dari kalangan internal orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam pengawasan konten, namun diduga justru bermain di wilayah abu-abu.
“Ternyata 2.000 situs yang saya blokir itu dijaga oleh teman-teman sebelumnya,” ungkap Syamsul, merujuk pada pengakuan yang ia dapat dari mantan anak buah rekannya, Yoga Priyanka Sihombing.
Syamsul bahkan mengungkap bahwa ia sempat diberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp 175 juta). Uang itu, katanya, berasal dari Denden Imadudin Soleh pejabat sebelumnya yang ia gantikan di posisi kepala tim.
Dugaan Besar: Permainan Dalam Tubuh Kominfo
Nama Denden pun kembali mencuat dalam dakwaan. Ia diduga bukan sekadar membiarkan situs judi tetap beroperasi, tapi aktif terlibat dalam pelindungannya. Jaksa menyebut bahwa Denden didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dalam tindakan distribusi konten bermuatan perjudian secara ilegal.
Tidak hanya itu, Denden juga diduga menawarkan dan membuka peluang bisnis perjudian daring sebagai sebuah "pencarian" alias ladang keuntungan.
Pasal yang disangkakan tidak main-main: Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar?
Kasus ini menunjukkan indikasi kuat bahwa ada jaringan perlindungan terhadap situs-situs judi online dari dalam institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan konten ilegal.
Fakta bahwa seorang pejabat bisa merasa terancam karena menjalankan tugas pemblokiran, adalah sinyal bahwa perjudian digital bukan hanya persoalan konten tapi sudah menjadi isu korupsi struktural dan konflik kepentingan di level kebijakan.
Sidang ini pun menjadi panggung untuk membuka borok dalam sistem pengawasan digital di Indonesia. Ke depan, bukan hanya pelaku judi online yang harus diburu, tapi juga aktor-aktor internal yang selama ini menjadi tameng bagi mereka.
(K)
#JudiOnline #Kemenkominfo #Hukum