Dikeroyok dan Dirampok di Pesisir Selatan, Tiga Pemuda Ditangkap
D'On, Pesisir Selatan – Suasana sore yang seharusnya damai dan tenang di Kampung Penadah Hilir, Nagari Limau Purut Yapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, mendadak berubah menjadi mencekam. Dua remaja, Leo dan Devis, menjadi korban kekerasan brutal yang tak terduga. Mereka dikeroyok secara membabi buta dan dirampas ponselnya oleh tiga pemuda yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Mencekam di Tepi Jalan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu sore, 26 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Leo dan Devis sedang bersantai di tepi jalan, menikmati waktu luang seperti layaknya remaja seusia mereka. Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama.
Tanpa aba-aba, tiga pemuda datang mendekat dengan satu sepeda motor. Mereka tak mengucapkan sepatah kata pun. Dalam hitungan detik, suasana berubah menjadi kacau. Ketiganya langsung menghantam Leo dan Devis secara membabi buta pukulan dan tendangan menghujani tubuh kedua korban secara bergantian, hingga keduanya terkapar tak berdaya di tanah.
“Korban tidak memiliki permasalahan dengan para pelaku. Mereka diserang tanpa sebab yang jelas,” ujar AKP Dedy Arma, Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, menegaskan bahwa kekerasan ini murni merupakan aksi kriminal tanpa motif personal.
Rampasan Setelah Kekerasan
Tak puas hanya dengan menganiaya, para pelaku kemudian mengambil dua unit ponsel milik korban. Satu unit Vivo Y16 hitam dan satu unit Vivo Y03 biru digasak tanpa ampun. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta. Dengan buru-buru, para pelaku kabur meninggalkan korban yang masih kesakitan di lokasi kejadian.
Meski trauma dan mengalami luka fisik, Leo dan Devis segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Laporan mereka menjadi titik awal dari pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Penangkapan di Tengah Malam
Tak butuh waktu lama, upaya cepat yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Tepat pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Para pelaku yang diamankan antara lain:
- GSP (17), remaja asal Kampung Talang Air Emas, Nagari Tebing Tinggi Tapan,
- GR (22), seorang petani dari Kampung Riak Danau, Nagari Riak Danau Tapan,
- dan NS (20), pemuda dari Kampung Lubuk Langginang, Nagari Talang Balarik Tapan.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan aksi pengeroyokan dan perampasan. Barang-barang ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berat
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara. Pasal ini berlaku bagi mereka yang melakukan pencurian disertai kekerasan, terutama yang menimbulkan luka pada korban.
“Ini bukan hanya pencurian biasa, tapi tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan publik. Kami serius menangani kasus ini,” tegas AKP Dedy Arma.
Keamanan Remaja dan Ruang Publik
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya rasa aman di ruang publik, terutama bagi anak muda yang sering menjadi target kejahatan karena dianggap lebih lemah atau lengah. Masyarakat Pesisir Selatan kini menuntut peningkatan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan kejahatan jalanan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan bisa datang dari siapa saja dan kapan saja bahkan di tengah suasana yang terlihat tenang. Bagi Leo dan Devis, luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi trauma dan rasa was-was bisa bertahan jauh lebih lama.
(Mond)
#Perampokan #Pengeroyokan #Kriminal #PesisirSelatan