Digerebek di Malam Hari: Dua Pasang Muda-Mudi Bukan Muhrim Kepergok Berduaan di Room Karaoke Tertutup Pesisir Selatan
Asyik Berduaan di Room Karaoke Gelap Sepasang Remaja Diciduk Pol PP Pessel
D'On, Pesisir Selatan – Kamis malam yang tenang di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, tiba-tiba dipecah oleh langkah cepat petugas Satpol PP dan Damkar yang menyisir sebuah lokasi karaoke tersembunyi di belakang Puskesmas Surantih. Dalam penggerebekan yang digelar pada pukul 20.00 WIB, dua pasang muda-mudi bukan muhrim ditemukan sedang asyik bernyanyi bersama dalam ruangan karaoke tertutup yang remang-remang.
Ruangan tersebut, yang dilengkapi sekat-sekat rapat dan pencahayaan minim, memicu kecurigaan petugas. Dan benar saja, saat pintu didobrak, dua ruangan karaoke masing-masing memuat sepasang anak muda – bukan suami istri, bukan pula saudara kandung. Keintiman mereka dalam suasana yang terkesan privat itu langsung menjadi sorotan tajam aparat.
“Ini jelas pelanggaran,” tegas Dongki Agung Pribumi, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, dalam konferensi pers Sabtu (14/6/2025).
“Kami menemukan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, terutama Pasal 36 yang secara tegas melarang keberadaan room karaoke tertutup yang berpotensi menjadi tempat maksiat.”
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa tempat hiburan malam semacam ini tidak diperbolehkan memiliki ruang tertutup dengan pencahayaan minim, apalagi sampai menerima pelanggan yang datang berpasang-pasangan tanpa status resmi sebagai suami istri. Selain mengganggu norma sosial, aktivitas seperti ini juga berpotensi menimbulkan keresahan warga sekitar.
Pengakuan Terbata-bata dan Alat Karaoke Disita
Setelah ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan, kedua pasangan muda-mudi itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Mereka tampak panik, dan beberapa di antara mereka bahkan menangis saat diminta menghubungi pihak keluarga.
“Kami memanggil orang tua mereka, lalu meminta masing-masing menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika dikemudian hari terbukti mengulangi, maka sanksinya bisa lebih berat, termasuk kemungkinan pemrosesan hukum,” ujar Agung.
Tak hanya menyasar pelaku, petugas juga memanggil pemilik tempat karaoke untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Beberapa alat karaoke disita sebagai barang bukti, dan tempat tersebut kini berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang.
“Pemilik diberikan peringatan tertulis dan wajib menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi menyediakan ruang-ruang karaoke tertutup yang melanggar aturan. Kalau terbukti melanggar lagi, bisa kami tutup paksa, dan akan ada sanksi administratif maupun pidana,” tambahnya.
Karaoke Gelap Jadi Sorotan Baru
Kejadian ini menyoroti fenomena karaoke ‘gelap’ di wilayah Pesisir Selatan—tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan rawan disalahgunakan. Meski dari luar tampak sederhana, di balik sekat-sekat tipis itu tersimpan ruang privat yang dimanfaatkan untuk aktivitas yang menyimpang dari norma sosial dan agama.
Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di belakang Puskesmas tersebut, namun baru kali ini tindakan nyata dilakukan.
“Kami tak akan berhenti sampai di sini,” tegas Agung.
“Seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan kami sisir, karena Pesisir Selatan bukan tempat bagi aktivitas yang menodai moral masyarakat.”
(Mond)
#Asusila #PesisirSelatan