Dibekuk Tengah Malam, Dua Pengedar Ganja Dibekuk Sat Narkoba Payakumbuh dengan Barang Bukti 3,8 Kg
Dua Pengedar Ganja Kering Diringkus Polres Payakumbuh
D'On, Payakumbuh – Tengah malam yang sunyi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, tiba-tiba berubah menjadi tegang. Tepat pukul 00.15 WIB, Minggu (1/6), Tim Phantom dari Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil membekuk dua pria yang telah lama dibuntuti karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja kering seberat 3,8 kilogram yang siap edar.
Dua pria itu berinisial VS dan MA. Mereka diciduk dalam operasi senyap yang digelar tanpa celah. Tak hanya mengandalkan informasi intelijen, tim juga melakukan pengintaian berhari-hari demi memastikan bahwa kedua tersangka benar-benar terlibat dalam aktivitas kriminal yang mengancam generasi muda Kota Payakumbuh.
Ganja Disimpan dalam Ransel dan Plastik Kopi
Ketika keduanya dihentikan dan digeledah di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Phantom menemukan barang bukti mencengangkan. Di dalam sebuah ransel hijau bermotif tentara (Army), ditemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus rapi dengan plastik hitam. Beratnya mencapai 3,8 kilogram.
Namun bukan hanya itu. Di kantong celana sebelah kanan salah satu tersangka, ditemukan satu paket kecil lainnya seberat 10 gram, yang dibungkus menggunakan plastik Kopi Gadjah warna hitam—sebuah upaya kamuflase yang menunjukkan modus operandi untuk mengelabui aparat.
Kedua tersangka tidak bisa mengelak. Di hadapan polisi serta Ketua RT dan Ketua LPM yang dihadirkan sebagai saksi penangkapan, mereka mengakui bahwa seluruh ganja tersebut adalah milik mereka.
Polisi: Ini Bukan Sekadar Penangkapan Biasa
Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, S.H., mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini bukan hanya operasi rutin, tetapi bagian dari strategi besar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar AKP Hendra dengan tegas.
Menurutnya, Sat Narkoba telah lama membidik kedua tersangka yang diyakini memiliki peran penting dalam distribusi ganja di kota yang dikenal sebagai "Kota Batiah" itu.
Asal Ganja Masih Misterius, Polisi Lakukan Pengembangan
Meski para tersangka sudah mengakui kepemilikan ganja, aparat belum berhenti. Polisi kini tengah menggali lebih dalam mengenai asal-usul ganja tersebut, jaringan di belakang para tersangka, serta tujuan peredaran barang haram itu. Apakah untuk konsumsi pribadi, dijual kembali dalam jumlah kecil, atau bahkan bagian dari jaringan yang lebih besar?
“Kami masih melakukan pengembangan. Segala kemungkinan masih terbuka, termasuk dugaan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” ujar Kasat Narkoba.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif sebelum berhadapan dengan jeratan hukum yang tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal berat yang mengancam hukuman puluhan tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus waspada dan berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Mond)
#GanjaKering #Narkoba