Breaking News

ASN Kini Bisa WFA dan Atur Jam Kerja Sendiri: Transformasi Budaya Birokrasi di Era Modern

ASN kini bisa bekerja fleksibel dari mana saja.

D'On, Jakarta
– Pemerintah kembali mengambil langkah progresif dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif dan humanis. Melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) kini diperkenankan bekerja secara fleksibel – baik dari sisi lokasi kerja maupun jam kerja – sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi. Fenomena ini menandai pergeseran paradigma besar dalam dunia kerja sektor publik di Indonesia.

Dari Pandemi Menuju Pola Kerja Permanen

Konsep work from anywhere (WFA) memang bukan hal baru. Ia bermula sebagai solusi darurat selama pandemi Covid-19. Namun kini, berkat regulasi terbaru yang dikeluarkan pada 16 April 2025 dan resmi berlaku sejak 21 April 2025, WFA menjadi bagian dari sistem kerja formal dan sah bagi ASN.

Melalui Peraturan Menteri PANRB ini, pemerintah tak hanya merespons perubahan zaman, tapi juga melakukan reposisi besar-besaran terhadap cara kerja birokrasi dari model konvensional berbasis kehadiran fisik menjadi sistem kerja berbasis output dan kinerja.

“Fleksibilitas kerja bukan hanya tentang lokasi atau jam kerja, tapi tentang menciptakan lingkungan kerja yang menjaga produktivitas, meningkatkan motivasi, dan sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik,” ujar Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.

Apa Saja Bentuk Fleksibilitas Kerja ASN?

Dalam regulasi yang tertuang di PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, fleksibilitas kerja bagi ASN mencakup tiga bentuk utama:

  • Bekerja dari kantor (on-site),
  • Bekerja dari rumah (remote working),
  • Bekerja dari lokasi mana pun sesuai kebutuhan dan izin (WFA – work from anywhere).

Lebih lanjut, ASN kini juga tidak terikat pada jam kerja yang seragam, melainkan dapat menyesuaikan waktu kerja sesuai ritme kerja masing-masing, selama memenuhi jumlah jam kerja minimal dan target kinerja yang ditentukan.

Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Setiap bentuk fleksibilitas kerja tetap berada dalam koridor tanggung jawab, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan kepada publik.

“Instansi diberikan otonomi untuk mengatur model kerja yang paling sesuai dengan karakter tugas dan fungsinya. Yang terpenting, prinsip efisiensi dan produktivitas tetap dijaga,” tegas Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana.

Aturan Teknis: Bukan Bebas Sebebas-bebasnya

Regulasi ini secara rinci mengatur:

  • Hari dan jam kerja ASN,
  • Jam istirahat,
  • Model dan mekanisme kerja fleksibel,
  • Kriteria pegawai yang bisa bekerja fleksibel,
  • Mekanisme pengawasan dan pelaporan kinerja.

Penerapan FWA ini dilakukan secara selektif. Tidak semua ASN otomatis bisa bekerja dari rumah atau memilih jam kerja sendiri. Penentuan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, berdasarkan penilaian kebutuhan organisasi dan kesesuaian tugas individu.

Sinergi dengan Inpres Efisiensi Belanja Negara

Kebijakan fleksibilitas ini bukan berdiri sendiri. Ia berjalan seiring dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Dengan sistem kerja yang tidak bergantung pada ruang kantor, pemerintah berharap dapat mengurangi beban biaya operasional seperti listrik, air, transportasi dinas, hingga penyediaan infrastruktur fisik.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, yang lebih dulu membuka pintu bagi fleksibilitas kerja ASN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan bahwa penerapan pola kerja fleksibel menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan birokrasi yang efisien, responsif, dan tetap berkinerja tinggi tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Dampak Sosial: ASN Lebih Seimbang, Pelayanan Tetap Optimal

Penerapan fleksibilitas kerja ini diyakini membawa efek ganda: meningkatkan kualitas hidup ASN dan menjaga kualitas layanan publik. ASN kini bisa lebih mudah menyeimbangkan kehidupan profesional dan personal, mengurangi stres akibat kemacetan dan perjalanan panjang, serta tetap memiliki akses penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas penting secara digital.

Namun, publik tetap harus menjadi prioritas utama.

“Fleksibilitas kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja birokrasi. Sebaliknya, justru harus menjadi alat untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan tepat,” tutur Nanik Murwati.

Akankah Ini Jadi Masa Depan Kerja di Pemerintahan?

Langkah ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa model kerja satu pintu dan satu ruang fisik tak lagi relevan dengan tantangan zaman. Teknologi telah memungkinkan ASN untuk tetap hadir dan bekerja—tanpa harus duduk di balik meja kantor.

Dengan transformasi ini, pemerintah tidak hanya menyusun ulang kebijakan kepegawaian, tetapi juga mengubah mindset birokrasi menjadi lebih agile, inklusif, dan digital-oriented.

Catatan Akhir: Kebijakan ini masih dalam fase awal penerapan. Keberhasilan fleksibilitas kerja ASN sangat bergantung pada implementasi di masing-masing instansi, kesiapan infrastruktur digital, serta komitmen pimpinan untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan produktivitas.

Jika dijalankan dengan bijak dan bertanggung jawab, kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting dalam menciptakan birokrasi masa depan yang adaptif, efisien, dan berorientasi pelayanan.

(Mond)

#ASN #Nasional #WFA