Tim Klewang Ungkap Aksi Cepat Tangkap Residivis Curanmor di Padang: Ditangkap Kurang dari 24 Jam!
Dok: Seputar Padang II
D'On, Padang – Kecepatan dan ketegasan kembali ditunjukkan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang dalam membasmi tindak kriminal di Kota Bingkuang. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial D (30), berhasil diringkus tanpa perlawanan hanya dalam hitungan jam setelah aksinya dilaporkan.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam (tanggal lengkap menyesuaikan), di kawasan Simpang Tiga Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Lokasi yang cukup ramai itu menjadi saksi bisu berakhirnya sepak terjang D, yang diketahui telah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
Modus dan Penjebakan
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, penangkapan D merupakan hasil dari metode penyamaran atau undercover buy yang dijalankan oleh anggota Tim Klewang. "Pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. Kami berpura-pura sebagai pembeli dan menyusun rencana untuk bertemu langsung dengan pelaku," ujar AKP M Yasin.
Begitu pelaku muncul di lokasi yang telah disepakati, tim yang sudah bersiaga langsung menyergapnya. Proses penangkapan berlangsung cepat, tertib, dan tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Kronologi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang baru saja dicurinya. Berdasarkan laporan korban, kendaraan tersebut raib pada dini hari sebelumnya di kawasan Kuranji, Padang. Tak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, identitas pelaku berhasil diendus dan langsung dilakukan tindakan cepat.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor dan memberikan informasi. Tanpa kerja sama ini, pengungkapan secepat ini mungkin sulit dilakukan," lanjut AKP M Yasin.
Residivis Kambuhan
Tersangka D bukanlah nama baru di kalangan aparat penegak hukum. Ia tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang bekerja sama dengannya atau apakah ia bergerak secara mandiri.
Kini, D telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Apresiasi untuk Masyarakat
Polresta Padang melalui Sat Reskrim juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi. “Ini bukti bahwa kejahatan tidak akan menang selama masyarakat dan aparat bekerja sama,” tegas perwira polisi tersebut.
Padang Aman, Bukan Sekadar Slogan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski aksi kejahatan masih terjadi, respons cepat dari aparat kepolisian dan kesadaran warga menjadi kunci utama menciptakan kota yang lebih aman.
"Melalui tindakan seperti ini, kami berkomitmen menjaga Kota Padang tetap kondusif. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua," tutup AKP M Yasin.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang