343 Kepala Daerah Terancam Penjara: Ancaman Serius Pemerintah terhadap Pengelolaan Sampah yang Buruk
Ilustrasi sampah menumpuk. (Antara/Teguh Prihatna)
D'On, Karanganyar — Pemerintah pusat akhirnya bersikap tegas terhadap persoalan pengelolaan sampah yang selama ini nyaris stagnan di banyak daerah. Dalam peringatan keras yang disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, sebanyak 343 kepala daerah bupati dan wali kota dinyatakan terancam pidana penjara hingga empat tahun dan denda Rp 10 miliar akibat kelalaian mereka dalam mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara sembarangan.
Peringatan ini bukan sekadar gertakan. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), secara resmi mencatat bahwa ratusan TPA di seluruh Indonesia masih menerapkan sistem open dumping sebuah metode primitif dan berbahaya dalam pengelolaan sampah yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak lebih dari satu dekade lalu.
Ancaman Hukum yang Tegas: Enam Bulan untuk Berbenah
Dalam pidatonya di acara SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology yang digelar di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, Karanganyar pada Selasa (13/5/2025), Menteri Hanif tidak segan menyebut bahwa jika dalam waktu enam bulan ke depan tidak ada perubahan signifikan, maka pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan lagi berhenti pada teguran administratif. Siapa yang bertanggung jawab? Kepala daerah. Kami akan tarik pertanggungjawaban setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan, yaitu bupati atau wali kota,” tegas Hanif dengan nada serius.
Ancaman pidana ini berlandaskan pada Pasal 44 dan 55 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka. Selama ini, praktik open dumping tak hanya mencemari tanah dan air tanah, tapi juga melepaskan gas metana yang memperparah pemanasan global.
343 TPA Jadi Target Pengawasan Ketat
KLHK mencatat bahwa dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, masih ada 343 daerah yang mengoperasikan TPA dengan metode kuno ini. Meski sebelumnya sudah diberikan sanksi administratif, namun masih banyak pemerintah daerah yang tak kunjung berbenah.
“Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan,” ulang Hanif menekankan.
Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Langkah represif berupa pidana maksimal satu tahun akan dijatuhkan secara bertahap jika dalam waktu enam bulan masih belum tampak perubahan konkret.
Solusi Jangka Panjang: Waste to Energy
Untuk daerah-daerah besar dengan volume sampah harian di atas 1.000 ton, pemerintah telah menyiapkan solusi strategis berbasis teknologi, yakni pembangunan fasilitas waste to energy. Teknologi ini memungkinkan konversi sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan sebuah pendekatan yang tidak hanya menyelesaikan masalah limbah, tapi juga berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
“Proyek ini tidak akan dibiarkan berjalan sendiri. Presiden langsung yang akan mengawal pelaksanaannya. Ini kolaborasi lintas kementerian, dikendalikan oleh Mensesneg,” jelas Menteri Hanif.
Pemerintah menargetkan waste to energy sebagai proyek nasional prioritas, tidak hanya untuk metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, atau Medan, tapi juga untuk kota-kota besar lain yang kewalahan menangani timbunan sampah.
Penutup: Tidak Ada Lagi Toleransi
Langkah pemerintah pusat ini menjadi sinyal tegas bahwa masa toleransi terhadap pengelolaan sampah yang buruk sudah berakhir. Dalam era di mana krisis lingkungan kian terasa nyata, para kepala daerah tidak lagi bisa bersembunyi di balik alasan keterbatasan anggaran atau kendala teknis.
Pemerintah berharap bahwa dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap manusiawi, serta dukungan solusi teknologi dan koordinasi lintas sektor, Indonesia bisa keluar dari darurat sampah yang mengancam kesehatan publik, lingkungan hidup, dan kualitas hidup generasi mendatang.
Kini, bola panas ada di tangan kepala daerah. Akankah mereka bergerak cepat memperbaiki sistem, atau memilih jalan berisiko yang bisa membawa mereka ke balik jeruji? Waktu enam bulan akan menjadi ujian nyata atas komitmen mereka terhadap bumi dan rakyat yang mereka pimpin.
(B1)
#Sampah #KLHK #MenteriLingkunganHidup #Nasional