Breaking News

Terinspirasi Film, Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah

Warga berusaha memadamkan salah satu rumah yang dibakar anak usia 9 tahun di Sukabumi.

D'On, Sukabumi, Jawa Barat
— Suasana tenang di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mendadak berubah menjadi kepanikan massal. Selama dua hari berturut-turut, warga RW 06 dan sekitarnya dihantui teror misterius berupa kobaran api yang muncul di berbagai sudut pemukiman padat. Api bukan hanya melahap bangunan, tapi juga menghanguskan rasa aman warga.

Namun, yang mengejutkan bukan hanya jumlah rumah yang terbakar melainkan pelakunya: seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun.

Bocah itu tertangkap tangan oleh warga saat hendak kembali melancarkan aksinya pada Sabtu (3/5/2025) sore. Saat ditangkap, ia tengah membawa sebuah korek api gas senjata kecil yang telah menyebabkan belasan rumah nyaris rata dengan tanah.

13 Titik Api dalam Dua Hari

Insiden kebakaran dimulai pada Jumat (2/5/2025) sore, diikuti oleh sejumlah titik api lain pada Sabtu (3/5/2025). Dalam rentang waktu kurang dari 48 jam, sedikitnya 13 titik kebakaran teridentifikasi, tersebar di lingkungan RW 06 dan perbatasan RW 05 Kelurahan Tipar.

Rumah-rumah semi permanen, yang sebagian besar terbuat dari kayu dan bahan mudah terbakar, menjadi sasaran empuk. Banyak warga yang tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharganya. Api menyebar cepat, menyisakan puing-puing dan trauma mendalam.

"Saya kira ini sabotase atau aksi orang gila," ungkap Darto (42), salah satu warga yang rumahnya nyaris terbakar. "Siapa sangka pelakunya anak kecil yang sering main di gang sini."

Motif: Obsesi dari Film yang Ditonton di Televisi

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bocah tersebut diketahui kerap menonton film-film aksi di televisi, dan dari situlah benih-benih obsesinya mulai tumbuh.

"Motif pembakaran murni karena iseng dan terobsesi dari tontonan film yang menampilkan adegan pembakaran," ujar Tatang dalam konferensi pers pada Minggu (4/5/2025). "Ia menggunakan korek api gas sebagai alat utama untuk memicu kebakaran."

Menurut hasil interogasi, sang bocah biasanya beraksi selepas waktu salat, saat warga tengah lengah atau tidak berada di dalam rumah. Tindakan ini dilakukannya seorang diri, dengan pola yang berulang: menyusup ke lokasi sepi, menyalakan api, lalu menghilang.

Penanganan Kasus: Musyawarah Keluarga dan Tantangan Hukum

Karena pelaku masih di bawah umur dan belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana secara penuh menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pihak kepolisian memilih pendekatan restoratif. Setelah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat kepolisian, dan orang tua pelaku, bocah tersebut akhirnya diserahkan kembali ke keluarganya.

Namun, keputusan ini menuai respons beragam dari warga. Beberapa merasa kecewa dan khawatir kejadian serupa terulang. Sebagian lainnya memahami pentingnya pendekatan kemanusiaan terhadap anak-anak.

"Apa jaminannya dia tidak mengulang perbuatannya?" kata Siti Maryam (50), korban yang rumahnya ludes terbakar. "Kami butuh keadilan, tapi juga solusi jangka panjang agar anak-anak kita tak tumbuh dengan panutan dari layar kaca yang merusak."

Refleksi: Tontonan dan Pendidikan Anak

Kasus ini menjadi cermin buram bagi masyarakat tentang pengaruh media terhadap psikologi anak. Di tengah akses mudah ke film, serial, dan konten daring, kontrol dan pendampingan orang tua menjadi lebih penting dari sebelumnya.

Pemerhati anak, Dr. Rini Kartikasari, menilai insiden ini adalah "alarm keras" bagi semua pihak.

"Anak-anak adalah peniru ulung. Tanpa pendampingan dan pemahaman konteks, apa yang mereka lihat bisa menjadi realita yang mereka praktikkan," katanya. "Ini bukan sekadar kasus kebakaran ini soal kegagalan kolektif dalam menjaga mental anak-anak kita."

Catatan Redaksi: Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh pihak berwenang, meskipun penyelesaian awal telah dilakukan secara kekeluargaan. Kami mendorong semua pembaca untuk tidak melakukan penghakiman sendiri dan tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

(B1)

#BocahBakarRumah #Peristiwa