Breaking News

Terendus Warga, Lima Pria Dibekuk dalam Penggerebekan Narkoba di Sijunjung: Terancam Penjara Seumur Hidup

Lima Warga Sijunjung Diciduk Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup – Dok. Polres Sijunjung

D'On, Sijunjung, Sumatera Barat
– Aroma mencurigakan yang selama ini tercium di sudut-sudut Jorong Muaro Gambok akhirnya memuncak dalam sebuah penggerebekan dramatis pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung membekuk lima pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu lintas nagari. Pengungkapan ini bukan hanya soal penggerebekan biasa.ia menyentak kesadaran warga dan membuka mata akan betapa dekatnya ancaman narkoba di lingkungan sehari-hari.

Dari Bisik-Bisik Warga ke Penggerebekan Terencana

Penggerebekan bermula dari keresahan masyarakat. Selama berbulan-bulan, warga sekitar Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, mulai curiga terhadap sebuah rumah yang kerap didatangi orang-orang asing, terutama pada malam hari. Bau menyengat, suara-suara mencurigakan, dan lalu lintas kendaraan yang tidak biasa membuat warga akhirnya memberanikan diri melapor.

“Kami menerima laporan dari warga yang sudah lama mengamati aktivitas di lokasi tersebut. Setelah kami lakukan pemantauan intensif, bukti-bukti semakin menguat,” ungkap AKP Elfison, Kasat Narkoba Polres Sijunjung, dalam konferensi pers pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025.

Tim kemudian menyusun strategi. Pada pukul 21.30 WIB, Jumat malam, petugas bergerak cepat ke lokasi yang telah diintai. Penggerebekan dilakukan secara terkoordinasi dan tanpa perlawanan berarti dari para pelaku.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti yang Mengguncang

Kelima pria yang berhasil diamankan memiliki latar belakang dari berbagai penjuru Kabupaten Sijunjung, menandakan bahwa peredaran ini bukan skala kecil. Mereka adalah:

  • D (42), warga Jorong Subarang Ombak
  • YP (36), warga Koto VII
  • TBS (32), warga Jorong Tangah
  • RKD (40), warga Simpang Tiga Tanjung Ampalu
  • APP (24), warga Pulau Barambai

Dugaan kuat menyebutkan mereka terlibat dalam sindikat pengedar sabu yang telah lama beroperasi secara tersembunyi.

Namun yang paling mengejutkan adalah barang bukti yang ditemukan. Selain dua paket sabu seberat 10,61 gram dan satu gulungan ganja kering, polisi juga menyita:

  • 76 pirek kaca (alat pemanas sabu)
  • 1 alat isap sabu (bong)
  • 5 unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi transaksi
  • Catatan transaksi manual yang berisi daftar pengiriman dan pembayaran
  • 4 bilah pisau yang diduga sebagai alat perlindungan
  • Uang tunai sebesar Rp11,15 juta hasil penjualan

Seluruh proses penggerebekan disaksikan langsung oleh Wali Jorong setempat sebagai bagian dari prosedur hukum terbuka dan akuntabel.

Tanda-tanda Penggunaan Aktif dan Jeratan Hukum Berat

Polisi menduga kuat para pelaku sempat mengonsumsi sabu sesaat sebelum penggerebekan terjadi. “Kondisi tubuh dan perilaku mereka saat diamankan mengindikasikan efek narkotika. Kami juga menemukan alat isap yang masih hangat dan beraroma tajam,” terang Elfison.

Kini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukumnya sangat berat: penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp10 miliar.

Isyarat Bahaya Narkoba di Kampung Sendiri

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas. Ia bisa menyusup ke kampung, ke jorong, bahkan ke dalam rumah-rumah yang tampak biasa,” kata AKP Elfison.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga panggilan moral bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Mond)

#Narkoba