Sidang Tipiring di Padang: Satpol PP Tak Lagi Main-main dengan Pelanggar Perda
D'On, Padang – Komitmen Pemerintah Kota Padang untuk menegakkan ketertiban umum tak lagi sebatas imbauan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemko Padang menunjukkan keseriusannya dengan menindak tegas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui proses hukum yang sah. Pada hari Senin (26/5), lima pelanggar Perda resmi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jalan Khatib Sulaiman.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., dan menghadirkan lima orang terdakwa yang terjaring razia Satpol PP beberapa waktu lalu. Dari kelima terdakwa, empat merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, sementara satu orang lainnya terjaring karena membuang sampah sembarangan di ruang publik.
Teguran Tak Digubris, Penindakan Diperlukan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk akhir dari pendekatan yang selama ini telah dilakukan pihaknya secara persuasif dan humanis.
"Kami selalu mengedepankan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu kepada masyarakat. Namun jika imbauan itu tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan secara berulang, maka langkah hukum perlu diambil. Sidang tipiring ini adalah bentuk konkret dari penegakan aturan, agar pelanggar merasakan efek jera," tegas Chandra saat diwawancarai usai persidangan.
Denda atau Kurungan, Pilihan Ada di Tangan Pelanggar
Dalam persidangan yang berlangsung singkat namun tegas itu, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan putusan kepada kelima terdakwa berupa denda masing-masing sebesar Rp300.000. Bila tidak mampu membayar, para pelanggar harus menjalani kurungan penjara selama tiga hari. Selain itu, masing-masing pelanggar juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Putusan ini merupakan peringatan serius bagi masyarakat, bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap Perda akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Himbauan untuk Warga: Mari Jaga Ketertiban Bersama
Terkait sidang ini, Chandra juga mengimbau seluruh warga Kota Padang agar mematuhi aturan-aturan daerah yang sudah ditetapkan demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
"Kami tidak ingin tindakan ini dianggap sebagai intimidasi. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap wajah kota dan kualitas hidup masyarakat. Ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Pengawasan Akan Terus Ditingkatkan
Menutup pernyataannya, Chandra memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di berbagai titik di Kota Padang, terutama di kawasan-kawasan yang rawan terjadi pelanggaran.
"Satpol PP akan terus hadir di tengah masyarakat. Kami akan lakukan pendekatan persuasif, edukatif, namun tegas jika ada yang tetap membandel. Jangan tunggu sampai disidang, patuhi aturan mulai dari sekarang," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kota Padang mengirimkan pesan jelas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Kota Padang membutuhkan warganya untuk bersama menjaga kedisiplinan karena kota ini adalah milik bersama.
(Mond)
#PolPP #Padang #SidangTipiring