Breaking News

Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Indragon di Pariaman: Tiga Saksi Kunci Akan Dihadirkan

Sidang perdana pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman

D'On, Pariaman
 – Pengadilan Negeri Pariaman hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan yang mengguncang publik. Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pria bernama In Dragon, yang kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) pukul 11.00 WIB ini diperkirakan menjadi salah satu momen krusial dalam proses peradilan. Kejaksaan Negeri Pariaman melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Wendry Finisa, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi penting yang diyakini mengetahui langsung atau tidak langsung kronologi kejadian pada malam nahas tersebut.

“Mereka adalah saksi yang belum bisa hadir pada persidangan sebelumnya. Keterangan mereka sangat penting, terutama dalam mengonfirmasi keberadaan terdakwa saat kejadian berlangsung,” ujar Wendry kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Meski identitas saksi masih dirahasiakan untuk alasan keamanan dan privasi, pihak kejaksaan menyebut bahwa ketiganya memiliki informasi krusial yang bisa memperjelas rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan sesudah kejadian tragis tersebut.

Dua Dakwaan Berat: Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana

Kasus ini mendapat perhatian luas karena keji dan tragisnya peristiwa yang terjadi. Korban diketahui adalah seorang gadis muda yang sehari-hari berjualan gorengan demi membantu perekonomian keluarga. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dan hasil penyelidikan awal menyimpulkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa In Dragon dengan dua pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan kedua, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 15 April 2025 lalu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, secara langsung membacakan surat dakwaan. Dalam dokumen tersebut, JPU menjelaskan secara rinci bagaimana tindakan terdakwa diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan.

“Kami mengajukan dua dakwaan utama, yaitu pemerkosaan dan pembunuhan berencana, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Bagus.

Ancaman Hukuman Maksimal: Seumur Hidup atau Mati

Jika In Dragon terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, ia terancam dijatuhi hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan dalam KUHP. Proses hukum ini menjadi perhatian luas masyarakat Pariaman dan sekitarnya, yang menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya.

Masyarakat berharap agar persidangan berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Di tengah suasana duka dan kemarahan publik, pihak keluarga korban masih menanti jawaban dan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa putri mereka secara tragis.

Agenda Sidang Berikutnya

Usai mendengarkan keterangan dari tiga saksi hari ini, agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi ahli, sebelum masuk pada pembacaan tuntutan dari JPU.

Pihak kuasa hukum terdakwa pun dipastikan akan melakukan pembelaan keras, mengingat beratnya dakwaan yang dikenakan kepada klien mereka. Namun, dengan bukti dan kesaksian yang terus dikumpulkan, semua mata kini tertuju pada pengadilan, tempat keadilan untuk korban diharapkan benar-benar ditegakkan.

(Mond)

#Pembunuhan #Perkosaan #Kriminal #NiaKurniaSari #Indragon