Breaking News

Seorang Suami di Pesisir Selatan Ditangkap Usai Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya

Seorang Suami di Pessel Ditangkap Polisi karena Lakukan KDRT

D'On, Pesisir Selatan
— Kasih yang seharusnya menjadi pelindung dalam rumah tangga justru berubah menjadi ketakutan. Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial GKYP, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang dikenal dengan inisial RD alias Dewi. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, Rabu (28/5) sore.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantaro, aksi kekerasan tersebut terjadi pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Teluk Belibis, Kampung Sianik, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai. Pelaku saat itu diduga secara fisik menyakiti istrinya hingga meninggalkan luka dan trauma mendalam.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, disertai bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan GKYP sebagai tersangka. Ia kami jerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tegas AKP Yogie, dalam konferensi pers pada Kamis (29/5).

Penangkapan di Tengah Aktivitas Warga

Penangkapan terhadap GKYP berlangsung di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, sekitar pukul 16.15 WIB. Tanpa perlawanan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini digelandang petugas ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia tercatat sebagai warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.

Menurut informasi yang dihimpun, hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban telah lama diwarnai konflik, namun kejadian pada April lalu menjadi puncak kekerasan yang tak bisa lagi ditoleransi oleh sang istri.

Motif Kekerasan Masih Didalami

Meski telah diamankan, motif di balik aksi brutal sang suami terhadap istrinya masih dalam pendalaman penyidik. Polisi juga membuka kemungkinan adanya sejumlah tindak kekerasan lain yang terjadi sebelumnya namun belum dilaporkan oleh korban.

"Kami sedang menggali apakah ini merupakan kejadian tunggal atau bagian dari pola kekerasan yang berulang. Tim kami mendalami kronologi serta kondisi psikologis korban untuk memastikan perlindungan yang lebih baik ke depan," jelas AKP Yogie.

Pesan Tegas untuk Masyarakat

KDRT masih menjadi fenomena gunung es di masyarakat, di mana banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tekanan sosial. Melalui kasus ini, AKP Yogie mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kekerasan, sekecil apa pun, harus dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan. Jangan biarkan kekerasan tumbuh dalam sunyi,” tegasnya.

Duka yang Tak Terdengar

Kasus ini menyadarkan publik bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat ternyaman, bisa berubah menjadi medan luka jika cinta digantikan kekuasaan dan kekerasan. Banyak korban KDRT yang terjebak dalam siklus penderitaan karena tekanan ekonomi, ketergantungan emosional, atau stigma sosial.

Kini, GKYP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara Dewi, yang telah berani melaporkan sang suami, diharapkan dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya bebas dari rasa takut dan luka yang menghantui.

(Mond)

#KDRT #Kekerasan #PesisirSelatan