Breaking News

Roy Suryo Tantang Balik Jokowi: “Saya Nggak Takut, Justru Ini Momentum Pembuktian!”

Roy Suryo 

D'On, Jakarta
Suasana politik kembali memanas setelah Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, resmi dilaporkan ke polisi oleh Presiden Joko Widodo. Laporan ini terkait tuduhan sensitif yang telah lama beredar di ruang publik: dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI.

Namun alih-alih gentar, Roy Suryo justru tampil percaya diri. Di hadapan awak media, ia menanggapi laporan tersebut dengan nada tegas dan penuh tantangan.

“Saya nggak takut,” ujar Roy dengan ekspresi tenang namun penuh makna. “Justru ini bagus. Dengan begini, pembuktian terhadap dugaan ijazah palsu yang kami lontarkan bisa lebih cepat dilakukan.”

Jokowi Ambil Langkah Hukum: Dari Diam Jadi Bertindak

Langkah hukum ini datang dari Presiden Joko Widodo sendiri, yang selama ini dikenal tenang dalam menghadapi berbagai serangan opini publik. Namun kali ini, Jokowi memilih untuk angkat bicara dan mengambil jalur hukum. Pada Rabu, 30 April 2025, Presiden secara resmi melapor ke Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataannya, Jokowi menilai bahwa isu ini sebetulnya sepele, namun telah berlarut-larut dan mencemari nama baik, sehingga perlu diluruskan melalui proses hukum.

“Ini sebenarnya perkara ringan, tapi karena terus disebarkan dan menjadi liar, maka harus dibawa ke ranah hukum. Agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Jokowi: “Ini Fitnah Kejam, Bukan Sekadar Tuduhan”

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyebut tuduhan ijazah palsu ini bukan sekadar opini atau kritik, melainkan fitnah yang sangat kejam.

“Tuduhan ini sangat-sangat kejam,” kata Yakup dengan nada tegas. “Ini bukan hanya menyerang pribadi Pak Jokowi, tapi juga mencederai nama baik keluarganya, bahkan berdampak pada martabat bangsa Indonesia. Karena Pak Jokowi adalah Presiden yang dipilih rakyat.”

Yakup menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya memberikan peringatan secara resmi, baik melalui jumpa pers maupun pernyataan publik. Namun, beberapa pihak tetap melanjutkan tuduhan tersebut.

“Sudah kami imbau, sudah kami beri penjelasan secara terbuka, tapi masih terus dilakukan. Oleh karena itu, kami anggap sudah waktunya menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Siapa Saja yang Dilaporkan?

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat beberapa pihak yang dilaporkan. Mereka diidentifikasi dengan inisial RS, ES, T, K, dan satu lagi RS yang diduga kuat merujuk pada Roy Suryo.

Tak hanya individu, laporan ini juga mencakup 24 objek digital, termasuk video-video yang menurut pihak kuasa hukum merupakan bentuk penyebaran fitnah yang terstruktur.

Pasal-Pasal Berat Menanti

Tindakan hukum ini tidak main-main. Yakup Hasibuan menyebutkan bahwa laporan ini didasari oleh sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP (penghinaan),
  • Pasal 311 KUHP (fitnah),
  • Pasal 27A UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik),
  • Pasal 32 dan 35 UU ITE (pemalsuan dokumen dan informasi elektronik).

Langkah hukum ini menjadi penanda bahwa Pemerintah tidak lagi akan tinggal diam terhadap penyebaran isu yang dianggap hoaks dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional.

Duel Terbuka di Ruang Hukum

Dengan pernyataan Roy Suryo yang menantang dan langkah hukum Presiden Jokowi yang tegas, publik kini menanti bagaimana babak lanjutan dari kisruh ini akan bergulir. Apakah Roy mampu membuktikan tuduhannya? Ataukah justru akan menjadi babak akhir dari narasi panjang soal “ijazah palsu”?

Yang jelas, satu hal telah berubah: persoalan yang selama ini bergulir di media sosial dan ruang publik kini resmi memasuki arena hukum. Dan seperti kata Roy Suryo: “Kalau benar, kenapa takut pembuktian?”

(Mond)

#RoySuryo #IjazahJokowi #IjazahPalsu #Jokowi #Hukum