Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Ditangkap Satgas Damai Cartenz: Jejak Pengkhianatan Sejak 2017
Tersangka Bripda LO saat tengah menjalani pemeriksaan atas penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata di Papua. (FOTO/Dokumentasi Ops Damai Cartenz)
D'On, Jayapura – Sebuah skandal yang mengguncang institusi Polri kembali mencuat ke permukaan. Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap dan menangkap Bripda LO, seorang anggota kepolisian aktif yang bertugas di wilayah rawan konflik, Lanny Jaya, Papua. Ia diduga kuat terlibat dalam penjualan amunisi kepada jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB), dalam hal ini jaringan Lenggenus yang dipimpin oleh Komari Murib.
Penangkapan Bripda LO menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam distribusi amunisi kepada pihak yang selama ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan di Tanah Papua. Ia diketahui menjual amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW, yang sudah lama dibuntuti aparat karena memiliki afiliasi langsung dengan kelompok bersenjata.
Jejak Panjang Pengkhianatan
Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Bripda LO akhirnya menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah menyadari posisinya terdesak dan rahasianya terbongkar. Fakta mengejutkan pun terungkap: aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017.
“Dari pengakuannya, Bripda LO telah menjual amunisi sejak 2017, kemudian kembali melakukannya pada 2021, dan tahun ini kembali mengulangi aksinya,” ungkap Brigjen Faizal dalam pernyataan resminya, Senin (19/5).
Faizal menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal, terlebih jika pelakunya adalah anggota Polri sendiri. "Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," tegasnya.
Penindakan dan Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, PW telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara Bripda LO ditahan secara resmi di Rutan Polda Papua. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin sah, dengan ancaman hukuman berat: mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Penangkapan ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, tetapi juga mencerminkan tantangan serius yang dihadapi aparat keamanan di daerah konflik. Kepercayaan masyarakat bisa terguncang jika oknum dalam tubuh penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam membantu kelompok bersenjata. Menurutnya, keterlibatan dalam bentuk penyediaan logistik, penjualan, atau bahkan sekadar menjadi perantara distribusi amunisi, adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan nyawa banyak orang.
"Kami minta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi. Ingat, satu peluru bisa merenggut nyawa. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” ujar Yusuf dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa Satgas Damai Cartenz akan terus memperketat pengawasan internal sekaligus mempercepat langkah-langkah penindakan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang stabil, aman, dan bebas dari ancaman kekerasan bersenjata.
Refleksi Kritis untuk Institusi
Kasus Bripda LO seharusnya menjadi bahan evaluasi serius di lingkungan Polri, terutama dalam konteks pengawasan internal dan pembinaan anggota. Ketika seorang penegak hukum justru menyuplai amunisi kepada kelompok yang selama ini memusuhi negara, maka pengkhianatan semacam ini tidak bisa dianggap remeh.
Pembersihan institusi dari oknum-oknum bermental oportunis dan pengkhianat menjadi langkah mutlak yang tak bisa ditunda lagi. Papua telah cukup lama berjuang dalam bayang-bayang konflik bersenjata. Jangan sampai aparat yang seharusnya menjadi penjaga malah berperan sebagai penyedia peluru bagi para perusak kedamaian.
Pengungkapan kasus ini menandai babak baru dalam upaya negara memberantas jaringan distribusi senjata ilegal di Papua. Namun, pertanyaan yang lebih besar tetap menggantung: berapa banyak lagi oknum yang belum terungkap? Dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam memperpanjang konflik bersenjata di wilayah ini?
Satu hal pasti: penindakan terhadap Bripda LO bukanlah akhir, melainkan awal dari pembersihan besar-besaran yang harus terus dilakukan. Demi Papua yang damai, demi institusi yang bersih, dan demi kepercayaan rakyat yang tak boleh dikhianati.
(Mond)
#KonflikPapua #KKB #OknumPolisiJualAmunisi