Breaking News

Bejat! Pria 60 Tahun Berkali-kali Sodomi Remaja 14 Tahun, Korban Dibujuk dan Diancam

DS (60) Pelaku Sodomi Remaja 14 Tahun Diringkus Tim Klewang 

D'On, Padang
- Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Satreskrim Polresta Padang gegara melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki. Mirisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku tidak hanya satu kali, melainkan berkali-kali.

Saat melancarkan aksi­nya, pelaku berinsial DS (60) ini membujuk korban dan melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Dampaknya, psi­kologis korban menjadi terganggu hingga membuat orang tua curiga.

Dari kecurigaan itulah, orang tua korban kemudian menanyakan perma­salahan yang dialami korban hingga terbongkarlah kalau korban ternyata sudah menjadi korban sodomi oleh pelaku DS. Orang tua korban pun langsung melapor ke Polisi hingga pelaku DS ditangkap.

Tim Klewang Satres­krim Polresta Padang menangkap seorang pria paruh baya, DS (60), atas dugaan melakukan pencabulan anak laki-laki. Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang mengalami perbuatan tidak pantas tersebut berulang kali dari pelaku.

Kasat Reskrim Polresta padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu (7/5)  sekira pukul 19.30 WIB. Dalam kasus ini, korban merupakan anak yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait kejadian tindakan asusila. Usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, kami langsung mengamankan pelaku,” kata AKP Yasin katanya kepada wartawan, Jumat (9/5).

Menurut AKP Yasin, akibat aksi pencabulan itu, korban mengalami tekanan psikologis dan mengalami perubahan perilaku. Dari pengakuan awal pelaku, dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali kepada korban.

“Dimana pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara merayu dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Korban pun merasa takut untuk menceritakan hal ini kepada orang lain,” katanya.

AKP Yasin menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait modus dan apakah ada kemungkinan korban lainnya. Selain itu, untuk pemulihan psikologis korban, akan diberikan pendampingan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Ta­hun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutup dia. 

(brm/Posmetro)

#Pencabulan #Kriminal #Padang #Sodomi