Breaking News

Akhir Pelarian Nomaden 6 Bulan: Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Dharmasraya Ditangkap Saat Santai di Rumah

Buron selama 6 Bulan, YS (48) Pelaku Pencurian Sepeda Motor NMAX Diringkus Satuan Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya 

D'On, Dharmasraya
Setelah enam bulan bersembunyi dan berpindah-pindah untuk menghindari jerat hukum, pelarian YS (48), seorang pria asal Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, akhirnya terhenti di tangan tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Penangkapan dramatis itu terjadi pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 18.00 WIB, saat YS sedang berada di rumahnya, tanpa menyadari bahwa hari itu akan menjadi akhir dari kebebasannya.

YS, yang selama ini menjadi buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tidak melakukan perlawanan. Ketika aparat kepolisian mengepung dan memasuki kediamannya, pria paruh baya itu hanya bisa pasrah. Ia digiring ke mobil polisi dengan tangan terborgol, disaksikan tetangga yang terperangah atas penangkapan yang berlangsung cepat dan tegas.

Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 18.52 WIB, ketika Sri Rahayu, seorang warga Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, mengalami kejadian nahas. Sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dengan nomor polisi BA 2683 VY raib digondol maling saat diparkir di teras rumah. Kejadian itu mengejutkan lingkungan sekitar yang dikenal tenang dan aman.

Informasi awal yang dihimpun polisi menunjukkan bahwa pelaku beraksi cepat, profesional, dan kemungkinan tidak bekerja sendirian. Penyelidikan intensif pun dilakukan selama berbulan-bulan, menelusuri jejak digital, keterangan saksi, dan bukti-bukti di lapangan. Hingga akhirnya, hasil penyelidikan mengarah kuat kepada YS sebagai pelaku utama.

Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donal Ratmin, memimpin langsung operasi penangkapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua barang bukti penting: sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam, yang diduga kuat digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras, ketelitian, dan sinergi antara jajaran Polres dan Polsek. Kami terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang hingga kini masih buron,” ujar Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azamu Suharil, saat dikonfirmasi pada Senin (12/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun.

“YS mengakui perbuatannya, namun ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bekerja sendiri. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi,” jelas Iptu Evi.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam. Sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, pasti akan ditelusuri hingga tuntas. Dan bagi warga, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan waspada terhadap potensi kriminal di sekitar kita.

(Mond)

#Kriminal #Pencurian #Dharmasraya