700 Video Asusila Mantan Istri Disimpan Kakek di Majalengka: Dendam Usai Cerai, Video Disebar ke Anak dan Tetangga
Kakek di Majalengka ditangkap polisi karena sebarkan video mesum dirinya bersama mantan istri.
D'On, Majalengka – Kepolisian Resor Majalengka membongkar kasus mengejutkan yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial JR, 50 tahun. Di balik wajah tuanya yang terlihat biasa, ternyata tersimpan kegelapan yang tak terduga. JR, seorang buruh pabrik asal Majalengka, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyimpan dan menyebarkan ratusan video asusila dirinya bersama mantan istri sirinya.
Tak tanggung-tanggung, penyidik menemukan sekitar 700 video mesum tersimpan rapi di dalam ponsel milik JR. Video-video tersebut merupakan dokumentasi hubungan intim antara dirinya dengan sang mantan istri siri, berinisial M (45), yang kini menjadi korban dari penyebaran konten asusila tersebut.
Awalnya Ngaku 400 Video, Polisi Temukan 700
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025) mengungkapkan bahwa JR semula hanya mengakui menyimpan sekitar 400 video. Namun, saat penyidik mendalami isi perangkat elektronik miliknya, jumlah video ternyata jauh lebih besar.
“Awalnya tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun setelah kami lakukan forensik digital pada ponselnya, ditemukan hampir 700 video asusila,” kata AKP Ari Rinaldo.
Penemuan ini membuat penyidik tercengang. Tak hanya banyak, sebagian dari video tersebut ternyata juga telah disebarluaskan oleh JR terutama setelah hubungan mereka berakhir.
Kronologi: Dari Hubungan Siri, Berujung Ancaman dan Teror
Kasus ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara JR dan M yang telah berlangsung sekitar delapan bulan. Meski tidak terikat secara hukum negara, hubungan tersebut sempat berjalan intens. Namun, keretakan mulai muncul ketika anak-anak M menolak hubungan itu, dan mendesak ibunya untuk mengakhirinya.
Merespons desakan anak, M akhirnya memilih untuk mengakhiri hubungan dan memutus komunikasi sepenuhnya dengan JR. Ia bahkan mengganti nomor teleponnya agar tidak lagi dihubungi.
Langkah itu rupanya membangkitkan sisi gelap dari JR. Tidak terima dengan keputusan M, ia mencari-cari cara untuk kembali menghubungi sang mantan. Ketika gagal, JR justru mengambil langkah ekstrem: menyebarkan video intim mereka kepada orang-orang terdekat M, termasuk anaknya sendiri dan beberapa tetangga.
“Tersangka menyebarkan video-video tersebut ke lingkungan sekitar korban dengan harapan korban akan menghubunginya kembali,” ungkap AKP Ari.
Bukan untuk Dijual, Tapi Tetap Langgar Hukum
Kepada polisi, JR mengaku tidak berniat menjual video-video tersebut. Namun ia mengakui bahwa penyebaran itu merupakan bagian dari upaya "memancing perhatian" mantan istrinya.
Polisi menegaskan bahwa motif pribadi tidak menghapus unsur pidana dari tindakannya. Terlebih, penyebaran konten asusila tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap privasi, norma kesusilaan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindakan tersebut sangat meresahkan dan termasuk pelanggaran berat. Penyebaran konten intim, apalagi dilakukan karena dendam, adalah bentuk kekerasan digital,” tegas Ari.
Ancaman Hukuman: 5 Tahun Penjara atau Lebih
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang distribusi konten pornografi tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami apakah ada pihak lain yang menerima dan turut menyebarluaskan video tersebut, serta berupaya menghapus konten tersebut dari peredaran agar tidak terus menyakiti korban.
Kekerasan Digital dalam Relasi Dekat: Fenomena yang Meningkat
Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya korban kekerasan digital dalam hubungan personal, terutama saat keintiman terdokumentasi tanpa perlindungan hukum atau kesadaran bersama. Ahli psikologi dan aktivis perempuan menilai bahwa penyebaran video asusila oleh mantan pasangan adalah bentuk "revenge porn", yakni balas dendam menggunakan rekaman intim yang dulu dibuat dalam situasi suka sama suka.
Kasus JR di Majalengka adalah satu dari sekian banyak contoh, namun skalanya yang mencapai ratusan video menjadikannya kasus luar biasa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi, serta tidak mudah merekam atau menyimpan momen pribadi tanpa pemikiran matang soal dampak di masa depan.
(Mond)
#VidioSyur #Asusila