Breaking News

Skandal Judi Sabung Ayam: Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Pribadi Jadi Arena Taruhan

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (kedua kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Asahan
Jagat politik Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diguncang oleh kabar mengejutkan. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Penetapan status hukum ini menyusul penggerebekan dramatis yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman pribadinya pada Minggu (20/4) lalu.

Dalam operasi yang berlangsung di pekarangan rumah legislator berusia 42 tahun itu, polisi menemukan fakta mengejutkan: lokasi tersebut diduga kuat menjadi arena tetap untuk praktik sabung ayam yang melibatkan taruhan uang tunai. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengonfirmasi penetapan tersangka pada konferensi pers yang digelar Selasa (22/4).

“(Pajar Prianto) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Afdhal. Selain Pajar, dua nama lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Supilar (50) dan Suparmin (46), yang disebut-sebut terlibat langsung dalam praktik perjudian tersebut. “Total ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuh Kapolres.

Rumah Legislator Disulap Jadi Arena Sabung Ayam

Dugaan paling mencolok dalam kasus ini adalah peran aktif Pajar Prianto dalam menyediakan tempat untuk kegiatan ilegal tersebut. Menurut keterangan polisi, rumah pribadi Pajar bukan sekadar menjadi lokasi sabung ayam secara insidental, melainkan telah disulap menjadi arena taruhan yang terorganisir.

Atas perannya itu, Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 poin 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berjudi. Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Sementara itu, Supilar dan Suparmin diduga merupakan pelaku aktif dalam perjudian sabung ayam tersebut. Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Empat Buronan Diburu: Wasit dan Juri Masuk Daftar

Kepolisian tidak berhenti pada tiga tersangka utama. Dalam pengembangan kasus ini, pihak berwajib juga menetapkan empat orang lainnya sebagai buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang). Yang mengejutkan, satu dari empat buronan tersebut diyakini berperan sebagai wasit sekaligus juri dalam pertandingan sabung ayam.

“Inisial mereka J, DO, A, dan DE. Kami sudah terbitkan status DPO untuk keempatnya dan mengimbau agar mereka bersikap kooperatif serta menyerahkan diri ke Polres Asahan,” tegas AKBP Afdhal.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan juga memperkuat dugaan adanya praktik judi yang terstruktur. Polisi menyita satu set ring (arena sabung), delapan ekor ayam laga, delapan tas khusus pembawa ayam, serta 22 unit sepeda motor milik para peserta dan penonton.

Pajar Prianto Membantah: “Saya Tidak Tahu, Itu Jual Beli Ayam”

Di tengah sorotan publik dan tekanan dari berbagai pihak, Pajar Prianto akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia membantah telah menyediakan lahan untuk kegiatan perjudian.

“Saya tidak tahu, karena di situ saya biasa jual beli ayam. Sebelum dijual, ya harus dites dulu ayamnya,” kata Pajar mencoba membela diri. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berjudi dan hanya berperan dalam aktivitas dagang ayam aduan.

Namun, penjelasan ini belum cukup untuk meredam kecurigaan. Dengan berbagai bukti yang telah dikantongi penyidik, proses hukum terhadap Pajar dan dua tersangka lainnya akan terus berlanjut.

Dampak Politik dan Reaksi Publik

Kasus ini sontak menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat. Sebagian besar menyoroti lemahnya pengawasan internal partai politik dan buruknya etika publik seorang wakil rakyat. Belum ada keterangan resmi dari DPD Partai Golkar Asahan terkait status keanggotaan Pajar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak pihak menilai, skandal ini menjadi ujian besar bagi integritas institusi DPRD Asahan dan sekaligus membuka kembali diskusi lama tentang keterlibatan pejabat publik dalam praktik-praktik ilegal.

Kini, sorotan tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum: akankah kasus ini menjadi preseden bagi penindakan lebih luas terhadap praktik perjudian yang kerap kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun melibatkan figur publik?

Waktu akan menjawabnya. Namun yang pasti, satu babak kelam baru saja dibuka di panggung politik lokal Kabupaten Asahan.

(Mond)

#JudiSabungAyam #Judi #DPRDAsahan #AnggotaDPRDBukaArenaJudiSabungAyam